JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menambah lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah setempat.
Lima OPD baru merupakan pemekaran dari lembaga sebelumnya. “Sebenarnya bukan OPD baru, tapi ada OPD yang dimekarkan dari kelembagaan sebelumnya. seperti pemisahan Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sehingga total OPD di Pemprov Papua menjadi 40 OPD.” terang Penjabat Sekda Papua Derek Hegemur di Jayapura, Senin (15/1/2024).
Ia mengatakan, Pj Gubernur juga telah menujuk pelaksana tugas, selanjutnya akan dilakukan pengisian jabatan struktural berikut stafnya.
Dikatakan, pemekaran OPD di Pemprov Papua berdasarkan Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi itu memungkinkan Gubernur untuk mendorong pembentukan OPD baru, untuk memaksimalkan akselerasi pembangunan.
“Kita harap para OPD yang baru dapat bekerja secara optimal, disamping tugas definitif yang diemban. Sementara mulai Februari nanti, penyelenggaraan pemerintahan kita harap berjalan normal kembali dengan rumah baru yang jumlahnya 40 OPD,” tandas Sekda.
Untuk diketahui, pejabat yang ditugaskan adalah Kepala Dinas Pendidikan ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kepala Badan KESBANGPOL ditugaskan sebagai Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindangan Anak dan Keluarga Berencana, Kepala BPSDM ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Kepala Biro PBJ ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Kepala Biro Hukum ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.