Mimika – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah (PPU PN) Wilayah Kerja Jayapura triwulan IV Tahun 2023 di Hotel Swiss-bell Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Selasa (12/12/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, dan Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Puncak yang termasuk wilayah kerja KPPN Timika.
Kepala KPPN Timika, Sukarno juga mendorong Kepatuhan Pemda dalam Pemenuhan lima Komponen perhitungan dan pembayaran Iuran PPU PN yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Umum, Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Pegawai.
“Diharapkan seluruh Pemda menghitung dan membayarkan iuran PPU PN tersebut dengan memperhitungkan lima Komponen sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 sehingga tidak menimbulkan kekurangan pembayaran maupun catatan audit pada saat pemeriksaan,” ujar Sukarno.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Keuangan Pemkab Mimika, Sri Darmayani mengungkapkan, menyambut baik rekonsiliasi ini sebagai momentum penting bagi setiap pihak yang terlibat untuk berkolaborasi secara lebih efektif dalam memastikan kelancaran program jaminan kesehatan nasional.
“Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat terwujud koordinasi yang lebih baik antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya guna mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menyelesaikan setiap potensi kendala atau hambatan yang mungkin terjadi dalam pembayaran iuran,” kata Sri.
Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Puncak, Teleng Wardianto mengatakan bahwa Pemkab Puncak siap bersinergi dan menindaklanjuti kendala yang terjadi, baik itu cakupan kepesertaan maupun iuran dalam penyelenggaraan JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan bahwa kegiatan rekonsiliasi data peserta dan iuraran sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan JKN, Presiden mengintruksikan 30 Kementerian dan lembaga termasuk Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi JKN,” kata Deny, di Jayapura, Jumat (15/12/2023).
Deny mengatakan bahwa kegiatan rutin rekonsilisasi bersama pemerintah daerah telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, bahwa Pemda bersama BPJS Kesehatan dan/atau pihak lain terkait agar melakukan rekonsiliasi data pembayaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemda secara periodik setiap triwulan. Rekonsiliasi tersebut diperlukan untuk memvalidasi dan menyepakati data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran yang menjadi kewajiban Pemda, serta memperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku” tutur Deny.
Deny menambahkan pentingnya dukungan seluruh instansi terkait dalam pemanfaatan Aplikasi Rekon Iuran Pemda (ARIP).
Menurutnya, pemanfaatan ARIP dalam monitoring Iuran Wajib Pemda untuk memastikan besaran iuran yang dibayarkan telah sesuai secara akurat dan sesuai ketentuan.
“Pemanfaatan ARIP menjadi salah satu tools yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait agar monitoring data peserta dan iuran lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Deny.
Deny menyampaikan harapannya agar anggaran Iuran Wajib (IW) Pemda dan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja yang didaftarkan pemerintah daerah sampai dengan Desember 2023 bisa tercukupinya.
Dia berharap melalui rekonsiliasi ini dapat menjadi perhatian bersama sebagai bentuk kepatuhan dalam penyelenggaraan optimalisasi JKN.