Nabire– Hari ini Masyarakat mulai menerima pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Dari 400an sertifikat dengan luas 300 hektar tanah, 110 sertfikat dinyatakan siap dibayarkan.
Plh. Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanil, S.STP., MM mengungkapkan pembebasan lahan ini telah memakan waktu cuku Panjang yakni sekitar 9 bulan. Akan tetapi hari ini pembayaran telah siap dilakukan.
“Proses pengadaan tanah ini sudah sesuai dengan UU Pengadaan Tanah untuk kepentingan public dan Pemmen ATR yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan public. Harga dari nilai tanah ini dilaksanakan penilaiannya oleh appraisal, artinya tim indevenden dan professional yang menghitung dan kami dari pemerintah daerah akan membayar sesuai dengan penilaian tim appraisal,” jelasnya.
Ia menerangkan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah memiliki luas 300 hektar dan pemerintah telah menganggarkan Rp 135 miliar untuk pembebasan lahannya.
“Hari ini akan dibayarkan untuk 110 sertifikat yang telah lulus validasi dan ferivikasi dengan total pembayaran Rp 44 miliar. Pembayaran akan dilakukan hari ini dan besok, bagi mereka yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut Anwar Damanik, pemerintah daerah akan melakukan konsinyasi yang artinya uang ganti rugi yang dititipkan kepada Pengadilan Negri Nabire untuk penyalurannya.
“Jadi kami akan menunggu masyarakat pemilik hak ulayat tanah untuk menyiapkan dokumennya, bahkan kami akan bentuk tim untuk mendampingi mereka. Apabila dokumennya telah selesai di verifikasi dan falidasi, maka masyarakat akan dipersilahkan mengambil uang ke pengadilan. Dengan begitu secara hukum sudah terpenuhi dan ini lah mekanisme dan aturan pengadaan lahan tanah untuk kepentingan public,” ujarnya.
Anwar Damanik mengatakan atas nama Pemerintah Papua Tengah berharap kepada masyarakat yang menerima pembayaran hak kepemilikan tanah untuk mempergunakan uang tersebut dengan baik.
“Kami berharap uang yang diterima masyarakat pemilik tanah dapat memperbaikki kehidupan ekonominya kelak. Kami akan merasa miris apabila kemudian hari melihat dan mendengar masyarakat ada yang mempergunakan uang tersebut kepada tidak semestinya,” katanya.
“Banyak hal yang bisa dilakukan, bisa membuka usaha, investasi pendidikan anak-anak dan memperbaiki tenpat tinggal yang lebih baik, serta harapan besar kami masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Ketua Pengadaan Tanah, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S. Sos, M.MT menerangkan pihaknya dari panitia pengadan tanah untuk fasilitas pemerintah telah bekerja sesuai dengan prosedur. Sebanyak 110 sertifikat yang dilaksanakan hasil dari pada pekerjaan identifikasi dan ferivikasi data yang dilakukan dari 458 bidang tanah yang terdaftar untuk dibayarkan.
“Artinya yang dinyatakan baru lengkap baru 110. Sehingga harapan kami bahwa berkas yang belum terpenuhi segera dilakukan dan kita masih memiliki 1 hari kedepan untuk melengkapinya. Akan tetapi yang belum bisa melengkapi dokumennya tentu akan di tangani yakni melalui konsinyasi atau dititip dipengadilan. Masyarakat pemilik tanah tidak usah khawatir akan hak-haknya,” terangnya.
Wayoi menerangkan penyebab hambatan pembayaran secara menyeluruh, karena masih ada masyarakat yang belum mampu memiliki sertifikat kepemilikan asli, bukti jual beli, surat keterangan waris, pernyataan penguasaan lahan,.
“Nah ini rata-rata mereka belum lengkapi. Tapi ada juga bidangan yang nama pemiliknya lain dan yang menguasai lain. Nah ini harus ada kesepakatan antara penguasa lahan dan pemilik nama disertifikat, harus ada surat pernyataan penyelesaian diantara kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sedangkan, Liasion Officer (LO) Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas menyampaikan kepada masyarakat yang berhak menerima pembayaran untuk mengambil haknya. Tentunya, pembayaran akan dilakukan pemerintah sesuai dengan bukti yang sah.
“Pembayaran akan dilakukan hari ini dan besok artinya ada 2 hari, sehingga silahkan bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen kepemilikan lahan. Pembayaran ini dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Gustav berpesan kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pasca dilakukannya pembayaran. Ia mengingatkan apabila ada yang melakukan pemalangan atau mengganggu jalannya pembangunan, berdampak pada pelanggaran hukum.
“Setelah ini tidak ada lagi orang yang menghambat pembangunan. Kalau ada maka kami apparat kepolisian akan turun tangan. Mari kita dukung pembangunan ini berjalan dengan baik, agar daerah ini bisa segera berkembang demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” lugasnya.
Sementara itu, perwakilan Kepala Suku Wate, Yohanes Wanaha menyampaikan atas nama Kepala Suku Wate dan Ketua Tim Pengadaan Tanah dari Suku Wate mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat penerima ganti rugi lahan Kawasan Kantor Gubernur.
“Harapan kami dengan berkat ini, dapat dipergunakan dengan baik. Uang yang ada bisa digunakan secara baik dan menjadi berkat. Dan tentunya dengan adanya pembangunan dikawasan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga mari kita mendukung proses pembangunan yang nantinya dikerjakan pemerintah daerah. Jangan ada gerakan yang mengganggu, apalagi sampai berurusan dengan hukum,” tutupnya.