Suasana Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik se-Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Ballroom Lantai I Hotel Horison Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (23/11/2023).
Sentani – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik se- Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Ballroom Lantai I Hotel Horison Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (23/11/2023).
Rakor tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas didampingi para koordinator Bawaslu Kabupaten Jayapura serta dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik se- Kabupaten Jayapura.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas mengatakan Rakor tahapan menjelang tahapan kampanye dipandang perlu untuk dilakukan.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura harus memastikan jajaran kami itu sudah harus siap dalam menghadapi pengawasan tahapan kampanye pemilu,” tutur Zacharias Rumbewas usai pembukaan kegiatan rakor tersebut, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan, sebelum Panwaslu Distrik melakukan kerja pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilu, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan pembinaan penguatan kapasitas terhadap pengawas pemilu distrik.
“Supaya kerja-kerja mereka ini bisa maksimal dan tidak keluar dari rambu-rambu atau aturan itu sendiri. Saat ini yang menjadi rujukan kami itu adalah peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan tahapan kampanye. Jadi, materi-materi pengawasan kampanye inilah yang akan kami sampaikan kepada mereka sebagai pengawas pemilu distrik,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Zacharias, pihaknya juga nantinya akan memberikan beberapa materi terkait dengan penanganan pelanggaran. “Kami disini menyadari bahwa dalam tahapan kampanye atau dalam semua tahapan pemilu itu ada potensi-potensi pelanggaran. Untuk itu, dipandang perlu dilakukan rapat koordinasi untuk kami melakukan pembinaan terhadap pengawas pemilu distrik,” ujarnya.
Selanjutnya, mereka berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Panwaslu Kampung dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui supervisi pelaksanaan tugas, wewenang dan juga kewajiban, serta menyediakan wadah konsultasi.
“Jadi, mereka sebagai pengawas pemilu di tingkat distrik harus memiliki kemampuan merekam atau mencatat semua setiap peristiwa yang terjadi disekitarnya sebagai wujud rasa tanggung jawab tugas pengawasan, serta harus bisa menempatkan diri dengan baik saat pengawasan melekat,” tutup Zacharias.