Pasific Pos.com
Headline

Lantik Anggota Majelis Rakyat Papua, Ini Pesan Wamendagri

Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023-2028 oleh Wamendagri di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Jayapura – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 resmi dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo, Selasa (7/11/2023) sore. Pelantikan berlangsung di lantai 9 Kantor Gubernur, Dok II, Kota Jayapura, Papua.

“Selamat kepada 34 orang anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua yang baru saja sama-sama telah kita saksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji-nya. Semoga saudara  diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengemban tugas selama 5 (lima) tahun kedepan,” ungkap Wempi Wetipo mengawali sambutannya.

Dikatakannya, kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari Undang-Undang Otonomi khusus (Otsus) di Papua.   Dimana, MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua.

“MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun Negara lainnya, sehingga MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua,” tegasnya.

Terkait dengan pelaksanaan tugas anggota MRP masa jabatan 2023-2028, Wempi mengatakan, anggota MRP masa jabatan 2023-2028 untuk melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substansi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan tindak lanjutnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Selain itu, katanya, perlu melaksanakan Peraturan Perundang-undangan dan mempunyai komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan termasuk komitmen untuk melaksanakan berbagai pernyataan Saudara-saudara sebagai suatu persyaratan menjadi anggota MRP pada saat pendaftaran sebagai amanat pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Sebagai Lembaga Kultural, lanjutnya, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.

Selain itu, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Gubernur dan lembaga perwakilan daerah dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus yang belum terbentuk dan mendorong peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan agar diimplementasikan secara optimal.

Secara khusus, Wetipo berpesan kepada para Bupati serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan MRP serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Leave a Comment