Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH
Sentani – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tengah menangani kasus penipuan dengan terduga pelaku yang merupakan salah satu oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.
Hal ini dibenarkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (6/11/2023).
“Laporannya baru dibuat Sabtu 4 November kemarin, dengan pelapor atau korban berinisial DIA (52) dan terlapor KH yang merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura,” ungkap Sugarda.
Lebih lanjut kata Sugarda, berdasarkan pemeriksaan korban kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu. Dimana terlapor menjanjikan proyek pembangunan kepada korban sehingga korban harus memberikan uang kepada terlapor agar korban mendapatkan proyek tersebut.
“Jadi pemberian uangnya bertahap. Pertama di bulan Mei 2021, korban memberikan uang sebesar Rp. 201.900.000,- (dua ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu dibulan juli Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” kata Sugarda.
“Kemudian di bulan Agustus 2022 Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) November Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir di bulan September 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 296.900.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), beserta bukti kwitansi penerimaan uang,” jelas Sugarda menambahkan.
Namun untuk lebih memperjelas kasus ini kata dia, akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor. “Rencananya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor dalam minggu ini, sementara baru pihak korban yang dimintai keterangan,” tutup AKP Sugarda.