Salah satu anggota Polsek Kemtuk menunjukan truk yang terguling kedalam jurang.
Sentani – Kasus kecelakaan tunggal hingga mengakibatkan 2 korban Meninggal Dunia (MD) terjadi di tikungan kembar Jalan Raya Sagrongsrang Sabron, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (21/10/2023).
Dua korban MD tersebut yakni YW (35) dan EK (20). Korban berdua juga merupakan penumpang dari truk Mitsubishi PA 8963 JA yang dikemudikan DY (35).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen,.S.IK., MH melalui Kasat Lantas Iptu Baharudin Buton, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan awal mulanya terjadi kecelakaan itu saat 3 orang korban diantaranya YW (35), EK (20) dan YA (25) datang menemani seorang sopir berinisial KK.
“Jadi menurut keterangan saksi AK (31), waktu itu sekitar pukul 21.00 Wit KK bersama 3 Korban sedang membawa pasir namun berhenti karena truknya dalam keadaan rusak. Kemudian KK ini meminta tolong ke sopir lainnya berinisial DY (35) untuk membantu menarik truknya,” katanya.
Selanjutnya DY yang juga saat itu bermuatan pasir, hendak menolong namun menyampaikan akan terlebih dahulu membuang muatannya. Akan tetapi disaat itu juga 3 korban yang menemani KK, ikut naik ke atas truk yang dikendarai DY.
Setelah berjalan kurang lebih 20 meter, truk yang dikendarai DY oleng ke kiri sehingga keluar dari badan jalan dan terbalik masuk ke jurang. Akibat dari kecelakaan tersebut, ke 3 korban tertimbun pasir.
“YW (35) dinyatakan meninggal dunia ditempat kejadian. Sedangkan EK (20) meninggal dunia saat perjalanan ke RS Yowari. Hanya YA (25) berhasil diselamatkan dan masih dalam perawatan pihak rumah sakit,” jelas mantan Kasat Lantas Polres Jayawijaya ini.
Dikatakan, berdasarkan pemintaan keluarga korban YW sendiri telah dievakuasi anggota Polsek Kemtuk ke rumah korban yang berada di Kampung Sama.
Sementara Sopir dan ke 3 penumpang tersebut terindikasi dalam pengaruh minuman keras sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal dan jatuhnya korban jiwa.
“Saat ini sopir telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.