Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H.
Sentani – Seorang konsultan perencana konstruksi dan non konstruksi inisial IM (40) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini dibekuk polisi saat sedang makan di salah satu rumah makan yang berada di pinggir jalan depan SPBU Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
IM diringkus setelah melakukan aksi tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan 3 proyek di daerah Papua. Bahkan demi melancarkan aksinya, tersangka IM mengaku bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI hingga berhasil menggasak uang senilai Rp 1 miliar milik korban OS (47).
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan IM ini sudah dilakukan penyelidikan dengan berlanjut kepada penahanan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H. mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) itu bertemu di salah satu cafe yang ada di Kota Sentani pada tanggal 11 Juni 2023 lalu.
Dari pertemuan tersebut, lanjut Kapolres pelaku TW (49) mengaku mengenal seseorang berinisial IM (40) yang bekerja di Kementerian PUPR RI dan menjanjikan tiga (3) proyek diantaranya pembangunan sekolah di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp 35.000.000.000 dan pelaku TW meminta korban OS menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000.
Kemudian proyek jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp 63.000.000.000, lalu, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500.000.000 dan penanganan longsoran di Kabupaten Puncak Jaya dengan nilai Rp 28.000.000.000, serta meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000.000. Sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku TW terhadap korban OS sebesar Rp 126.000.000.000.
“Jadi, saat ini pelaku TW (49) sudah kami tahan. Dari hasil penyelidikan, juga pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp 600.000.000 ke pelaku IM. Sebelumnya juga IM sudah kami layangkan surat panggilan yang ke 2 (dua), namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan surat panggilan tersebut,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, bahwa tim penegak hukum yang dipimpin oleh Aiptu Kaysardin, S.H., menerima informasi yang mengindikasikan kalau IM sedang makan di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan, tepatnya di depan SPBU Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Setiba di lokasi tersebut, Tim penegak hukum lalu menunjukkan surat perintah untuk membawa IM. Kemudian, mereka membawanya menuju Polres Jayapura. Berdasarkan hasil gelar perkara, IM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.