Jayapura – Kepolisian Daerah Papua, saat ini tengah mengusut kasus penipuan terhadap calon siswa Akademi Kepolisian yang merugikan korban hingga mencapai jumlah 1 miliar Rupiah. Hal ini disebutkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat memberikan keterangan kepada pers, Kamis (19/10), kemarin.
Kabid Humas menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi dengan nomor LP /139/VII/res.1.11/2019/SPKT Polda Papua yang diajukan oleh korban dengan tersangka berinisial FC.
Tersangka FC diduga telah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk memastikan kelulusan anak korban dalam seleksi Akademi Kepolisian.
“Korban dipercayai oleh foto-foto yang ditunjukkan oleh tersangka, yang menunjukkan tersangka sedang berada di Mabes Polri dan mendeklarasikan bahwa ia memiliki kenalan dengan pejabat tinggi di Polri,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Arif Bastari, S.I.K., M.H membenarkan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa korban mempercayai janji ini dan sebagai akibatnya, korban mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka hingga mencapai total sekitar 1 miliar 35 juta Rupiah.
Setelah hasil seleksi diumumkan dan anak korban dinyatakan tidak lulus, korban mencoba menghubungi tersangka FC, namun tidak berhasil mendapatkan jawaban atau klarifikasi yang memadai. Kondisi tersebut mendorong korban untuk membuat laporan kepada aparat kepolisian.
“Saat ini tersangka telah diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Papua pada tanggal 2 September 2023. Kami juga tengah melengkapi berkas yang diperlukan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya,” tambah Dir Reskrimum.
Dir Reskrimum Polda Papua juga mengakhiri penyampaiannya dengan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran seperti demikian, khususnya dalam hal seleksi penerimaan anggota Polri.
Dirinya menekankan bahwa proses seleksi tersebut selalu dilakukan secara bersih dan transparan, berlandaskan kerja keras para peserta seleksi tanpa adanya bantuan dari pihak ketiga atau oknum yang tidak jelas.