JAYAPURA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Thomas Sandegau mendesak Pemerintah Provinsi Papua untuk segera melakukan pergantian pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan Baik.
Salah satu OPD yang disorot Sandegau adalah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Papua. Ia dengan tegas menyatakan pergantian di dinas ini harus dilakukan karena kinerja dan layanannya buruk dan tidak maksimal.
“Kita minta Kadis Kominfo harus dicopot. Ganti dengan figur yang memahami tugas dan fungsi dinas ini. Kinerja buruk sekali,”tegas Thomas, Rabu malam, 30 Agustus 2023, di Jayapura.
Dikatakannya, Kominfo harusnya menjadi corong atau juru bicara Pemerintah Provinsi Papua tapi kenyataannya, lanjut anggota DPRP Partai Demokrat itu, dinas tersebut lebih banyak mengerjakan kegiatan dan proyek miliaran rupiah yang tidak produktif.
Contohnya proyek videotron yang nilainya miliaran rupiah namun tidak memberikan manfaat. Karena informasi yang tertera di videotron tidak jelas dan tidak efektif karena pesannya tidak sampai ke publik di seluruh Papua.
“Padahal, tugas Kominfo memberikan informasi tentang pembangunan dan kebijakan pemerintah hingga ke kampung-kampung dan daerah terpencil,”ujar Thomas kesal sembari menegaskan bahwa kinerja dinas Kominfo buruk terbukti dari penyajian video masa kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, pada Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengumuman Usul Pemberhentian Akhis Masa Jabatan Gubernur Papua tahun 2018-2023, Jumat, 25 Agutus 2023.
Sebelumnya, Laporan Pendapat Komisi IV DPRP terhadap Raperdasi tentang Perubahan APBD TA.2023 menyebutkan pasca selesainya PON XX, terdapat fasilitas di Command Centre yang berada di Kantor Gubernur Papua, seperti 42 video wall dan 32 PC seharusnya tetap difungsikan terutama dalam pengawasan dan monitoring kegiatan secara on line berbasis satelit.
Keberadaan perangkat telekomunikasi yang canggih tersebut seharusnya membuat Papua naik satu level dalam hal monitoring serta evaluasi proyek dan Dinas Kominfo menjadi Leading sectornya.
Karena pengawasan dapat dilakukan secara on line dan itu akan menghemat sumber daya. Commend Centre tersebut juga seharusnya menjadikan Dinas Kominfo tidak saja berperan dalam penyebaran informasi namun juga dapat menjadi leading sektor pula dalam keterbukaan informasi publik sebagai tuntutan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.
Terkait keberadaan Command Centre tersebut, Komisi IV mengharapkan ada pendanaan khusus pada APBD Perubahan 2023.
Disamping pendanaan Juga regulasi yang dibutuhkan untuk implementasinya, misalnya mempersyarakat setiap kontraktor menyiapkan fasilitas CCTV di proyek, dan persyaratan tersebut menjadi persyaratan saat seleksi tender di LPSE Komisi IV berharap kedepan dapat mengawasi kegiatan proyek tanpa harus turun ke lapangan terutama yang sulit dijangkau.
Dalam laporan komisi IV juga menyebutkan Pemprov Papua agar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,8 Milyar untuk membayar honor komisioner dan dan staf Komisi Informasi (KI) Daerah Provinsi Papua dari bulan Januari – Desember 2023, serta belanja rutin tanpa kegiatan.
Artinya jika tidak dialokasikan anggaran tersebut berarti dalam tahun 2023, KI Papua tidak menerima honor, ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Tiara)