JAKARTA – Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan dana APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2022 dan 2023.
Salah satunya, terkait pertanggungjawaban pengelolaan dana Rp 1,5 trilliun tahun anggaran 2022 yang melampaui anggaran induk.
Ketua Gercin, Hendrik Yance Udam (HYU) mengatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan keuangan itu, telah disoroti DPRP Papua pada saat sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun 2022 dan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa, 25 Juli 2023, di Kantor DPR Papua.
Bahkan hal itu telah menjadi catatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan masih adanya permasalahan utama terhadap penyajian laporan keuangan Pemprov Papua, dimana terdapat realisasi belanja senilai Rp1,57 triliun yang melampaui anggaran induk dengan rincian yaitu Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp 437,44 miliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp 27,54 miliar, Belanja Modal senilai Rp 566,11 miliar, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp 141,02 miliar.
“Tahun 2022, Pemprov nyatakan bahwa tidak ada dana hibah dan bantuan sosial, namun kenyataannya dalam laporan keuangan 2022, masih ada dana hibah, bantuan sosial yang dilaporkan. Ini menjadi pertanyaan,”ungkap HYU, Jumat (25/08/2023).
“Penganggaran keuangan daerah Provinsi Papua senilai Rp 1, 5 T dipandang keliru, karena membelanjakan untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan (pasal 69 dst) PP N0 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, sehingga perlu dipertanyakan kepada Ketua TAPD sebagai pihak yang bertanggung jawab,”tegas Ketum Gercin
Ia juga menyoroti kegiatan-kegiatan seremonial Pemprov Papua tahun 2002 hingga 2023 yang dinilai tidak penting dan terkesan menghabiskan anggaran. Seperti kegiatan memberangkatkan kepala kampung ke Manado Sulawesi Utara, mengirim ratusan ASN ke Pornas dan mengirim para pejabat ke luar negeri pada tahun 2022 ke Eropa, Turki dan beberapa negara lainnya yang tidak jelas maksud dan tujuan serta kegiatan seremonial lainnya.
Sementara dilain pihak, 900 ribu lebih rakyat Papua hidup dalam kemiskinan, dan masih banyak masalah yang tidak diselesaikan baik. Seperti masalah hak para tenaga medis di RSUD Abepura, kemudian utang-utang pihak ketiga saat PON XX, dan juga utang beasiswa.
Ia juga meminta agar KPK mengumumkan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam penggunaan dana operasional Gubernur Papua. Penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dana operasional gubernur Papua telah masuk tahap akhir.
Sementara itu, Kepala Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang yang dikonfirmasi terkait temuan BPK sebesar Rp 1, 5 Triliun pada APBD 2022, Ia mengatakan bahwa telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua.
“Hasil temuan BPK dalam LKPJ tahun 2022 telah kita tindaklanjuti,” ujar Anggiat kepada wartawan disela-sela penutupan sidang APBD perubahan 2023 di Kantor DPR Papua, Jumat, 25 Agustus 2023.
Anggiat mengatakan, pemerintah provinsi Papua melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan langkah-langkah konkrit. Dimana LKPJ APBD Tahun Anggaran 2022 telah disetujui DPR Papua.
Selain itu, sesuai intruksi Plh Gubernur kepada TAPD untuk menyusun dan membahas perubahan APBD bersama DPRP. “Temuan BPK sudah kita tindaklanjuti, sudah tidak ada masalah, APBD Perubahan 2023 juga sudah kita bahas dan selesai sesuai dengan jadwal,” ucapnya.