Jayapura – Dalam Rapat Paripurna DPR Papua terhadap Materi Raperdasi Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Komisi III DPR Papua memberikan masukan berupa sejumlah rekomendasi dalam pembahasan dan persetujuan bersama.
Untuk itu, Komisi III DPR Papua mengharapkan agar Pemprov Papua dapat menyerahkan laporan realisasi semester pertama APBD 2023 kepada DPR Papua sebagai dokumen kelengkapan pembahasan Raperdasi APBD 2023.
Disamping itu, Komisi III DPR Papua mengapresiasi kinerja OPD yang terkait dengan pengelolaan Pendapatan Daerah yang mampu meningkatkan perolehan pendapatan dalam Semeter I pelaksanaan APBD 2023 sehingga terdapat Over Pendapatan dari target sebelumnya.
“Kinerja ini perlu dipertahankan untuk terus melakukan kiat-kiat yang inovatif dalam rangka menggali sumber-sumber penerimaan yang produktif memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD,” kata H Kusmanto, SH, MH, Pelapor Komisi III DPR Papua pada rapat paripurna membahas Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2023, pada Kamis 24 Agustus 2023.
Selain itu, Komisi III DPR Papua juga sepakat dengan pandangan fraksi-fraksi dewan yang meminta agar dalam rangka rasionalisasi dan pergeseran anggaran belanja, perlu diperhatikan pemenuhan kewajiban alokasi anggaran belanja pada program dan kegiatan yang telah diamanatkan sebagai madatory spending sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Lanjut dikatakan, belanja wajib itu adalah alokasi anggaran program/kegiatan fungsi pendidikan 20 persen dari APBD, alokasi anggaran program/kegiatan fungsi kesehatan 10 persen dari APBD di luar gaji dan 25 persen anggaran dana transfer yang diarahkan untuk belanja program/kegiatan fungsi Infrastruktur daerah.
“Demikian halnya untuk alokasi dana Otsus, pergeseran anggarannya disesuaikan dengan amanat UU Otsus,” paparnya.
Selain itu, Komisi III DPR Papua juga mencermati adanya rasionalisasi dan pergeseran anggaran yang cukup signifikan pada belanja operasi utamanya pada belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.
“Menurut hemat kami, pos belanja pada kedua Sub belanja operasi ini sudah seharusnya dirasionalkan targetnya pada penetapan APBD TA 2023 Induk. Karena itu, dalam rangka efisiensi dan efektifitas belanja daerah, diminta agar pergeseran anggaran pada Perubahan APBD TA 2023 ini, perlu diarahkan alokasinya pada program dan kegiatan yang mendukung optimalisasi peningkatan pelayanan publik untuk mengatasi kemiskinan, penurunan prevelensi stunting, dan pemberdayaan ekonomi, utamanya yang berfokus pada Orang Asli Papua sesuai amanat UU Otsus,” kata Kusmanto.
Untuk itu, Komisi III DPR Papua meminta perhatian kepada Pemprov Papua agar melakukan pemantauan dan pengendalian yang ketat terhadap realisasi belanja yang bersumber dari transfer dana Otsus dalam pelaksanaan APBD TA 2023, yang waktunya kurang lebih tersisa 4 bulan kedepan.
Sebab, berdasarkan LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Papua, ditemukan sejumlah dana Otsus yang menjadi SILPA TA 2022 yang akhirnya harus dianggarkan dalam perubahan APBD TA 2023 ini.
“Perlu ditingkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat agar transfer dana Otsus tidak terhambat dan terlambat. Hal ini yang menjadikan adanya infesiensi dan efektivitas pengelolaan dana Otsus dalam setiap tahun anggaran berjalan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Komisi III DPR Papua meminta kepada Pempov Papua melalui TAPD dalam melakukan pergeseran anggaran dapat memberikan penambahan anggaran pada OPD Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua agar memaksimalkan tupoksinya dalam mengawal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Pemprov Papua.
“Komisi III DPR Papua juga meminta perhatian agar perlunya mengalokasikan anggaran yang memadai dalam kepentingan memaksimalkan tugas bidang pengelolaan aset daerah dalam rangka penataan dan optimalisasi aset daerah yang saat ini sedang menjadi perhatian agar dapat memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan PAD,” tuturnya.
Selain itu, Komisi III DPR Papua juga meminta kepada Pemprov Papua agar melakukan kajian konprehensif terhadap eksistensi dan kemampuan manajerial serta strukturisasi BUMD yang sudah tidak lagi efektif melaksanakan fungsinya.
“Makanya perlu dibentuk Tim Rekstrukturisasi dan Pemantapan Manajemen BUMD. Karena itu, perlu dialokasikan anggaran yang memadai agar mendukung pembentukan Tim Restrukturisai dan Pemantapan Manajemen BUMD dan pembiayaan operasional kegiatannya. Hal ini dimaksudkan agar kedepannya kontribusi pendapatan deviden yang diperoleh dari BUMD dapat menopang upaya peningkatan PAD,” tandas Kusmanto.
Politisi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) itu menambahkan, Komisi III DPR Papua juga meminta perhatian Plh Gubernur untuk memberi dukungan dana bagi Tim Pesparawi (Kristen Protestan) Provinsi Papua yang mengikuti Pesparawi tingkat Nasional di Medan dan Tim Pesparani (Katolik) yang mengikuti Pesparani tingkat Nasional di Jakarta.
Oleh karena itu, Komisi III DPR Papua meminta perhatian Plh Gubernur untuk secepatnya melakukan verifikasi, koordinasi dengan semua pihak yang terkait termasuk pemerintah pusat, untuk memastikan utang PB PON XX di Provinsi Papua yang belum diselesaikan agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (Tiara).