Jayapura – Rapat koordinasi (rakor) Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah diselenggarakan kembali pada tanggal 14 Agustus 2023 di Gedung Keuangan Negara (GKN ) Jayapura, Papua.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing mengatakan, kegiatan tersebut berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 Ayat 1.
Yang berbunyi “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan”.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini output program sertifikasi tidak hanya berupa Sertifikat Hak Pakai, namun juga dapat berupa Peta Bidang Tanah (PBT) dan Peta Tematik yang dihasilkan menggunakan Sistem Aplikasi Sipetik, Geoportal Tematik, dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan.
“Hingga Juli 2023, program pensertipikatan telah berhasil mecapai 47,52 persen dari target sejumlah 1.636 NUP (Nomor Urut Pendaftaran),” kata Wibawa di Jayapura, Selasa (15/8/2023).
Pada tahun sebelumnya, sinergi Kanwil DJKN, Kanwil BPN, dan Satuan Kerja telah berhasil menyelesaikan sertifikasi BMN berupa tanah dengan capaian sebesar 117,52 persen atau sebanyak 1.845 NUP/bidang tanah dari target sebesar 1.570 NUP/bidang tanah yang terdiri dari penerbitan Sertipikat Hak Pakai baru dan penggantian nama atas sertipikat dengan kategori Bersertipikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK).
Wibawa menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah adalah sebagai bentuk kepastian hukum, untuk memberikan perlindungan sehingga terhindar dari sengketa, melaksanakan tertib administrasi, serta sebagai bentuk pengamanan tanah yang dimiliki oleh Pemerintah RI.
Selain itu, pengelolaan BMN berupa tanah dapat dijalankan dengan optimal apabila bidang tanah BMN telah bersertipikat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi menyampaikan akan diimplementasikannya penerbitan sertipikat tanah secara elektronik dimulai dari sertifikasi tanah pada instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam rakor tersebut juga dilaksanakan pemberian apresiasi dari Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua serta Para Kepala Kantah di bawahnya atas kinerja pada tahun 2022 dalam pencapaian sertifikasi BMN berupa tanah bahkan hingga melebihi dari yang ditargetkan.
Rakor diharapkan dapat membuka ruang koordinasi, sinergi, serta kolaborasi yang lebih luas antara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kanwil BPN Provinsi Papua, dan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara terutama melalui sertifikasi tanah negara.