Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Kembali Sidak di Perumahan Rainbow dan Cycloops Hills, Bawas Temukan Beberapa Masalah

Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau, Nelson Yohosua Ondi

Sentani – Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Kabupaten Jayapura, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua lokasi perumahan Rainbow Hills dan Cycloops Hills, yang dibangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau bekerjasama dengan PT Perwira Bangun Utama.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Bawas Perusda Baniyau Nelson Yohosua Ondi didampingi satu orang anggota Pdt. Joop Suebu, di dua lokasi perumahan Rainbow Hills dan Cycloops Hills, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Sabtu (5/8/2023).

Usai Sidak, Nelson Yohosua Ondi mengatakan sidak ini dilakukan karena adanya beberapa temuan di dua lokasi perumahan tersebut.

“Karena kami temukan adanya kajian dari BPKP di tahun 2019 tentang perumahan bersubsidi. Disitu juga kami lihat di Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura nomor 9 tahun 2018 tentang pemberian subsidi kepada Perusda Baniyau. Jadi, awalnya ini ada kerjasama antara Pemda Kabupaten Jayapura melalui Perusda Baniyau dengan mitra (pihak ketiga) PT Perwira Bangun Utama untuk membangun dua perumahan yaitu, Rainbow Hills dan Cycloops Hills,” ujarnya.

Dalam kerjasama tersebut, lanjut Nelson, dibangun 167 unit rumah dan 8 unit dari 167 itu sebagai rumah percontohan. Dimana dalam perjanjian awal itu, jika merujuk pada Perbup Jayapura nomor 9 tahun 2018 tersebut Pemda memberikan harga subsidi dari APBD kurang lebih sebesar 5,9 miliar itu untuk harga tanah.

“Nah, untuk harga tanah komersil itu 300 ribu per meter, terus untuk pegawai itu sekitar 132 ribu per meternya yang sudah kena subsidi. Namun yang kami temukan harga perumahan subsidi ini melebihi dari yang kami temukan dalam data penilaian atau kajian BPKP, yaitu ada kelebihan membayar,” katanya.

“Di dalam kelebihan membayar untuk 38 user dari ASN yang sudah pernah mengambil rumah, itu ada kelebihan membayar tentang jaminan mutu sekitar 25 juta, jadi dari temuan yang harus dikembalikan itu sekitar 400 juta lebih dan itu yang ada dalam kajian BPKP,” sambungnya.

Terkait kajian BPKP itu, kata Nelson, bahwa pihak Direksi Perusda Baniyau belum memakai sebagai acuan dan memakai harga lain, entah mereka punya dasar hukum yang lain. Hal itu berbeda dengan kajian BPKP.

Selain temuan di Rainbow Hills, pihaknya juga menemukan adanya temuan beberapa unit rumah yang diberikan kepada atlet dan pelatih.

“Jadi ada 11 unit, yaitu 10 untuk atlet dan 1 untuk pelatih. Tapi, harga rumah yang diberikan itu bukan harga untuk rumah subsidi, yaitu sebesar 245 juta yang diatas dari harga subsidi sekitar 205 juta rupiah. Itulah yang menjadi persoalan, terus kami juga ada cek beberapa atlet dan ada salah seorang yang kontak saya melalui telepon seluler lalu mereka sampaikan kepada saya, bahwa mereka tidak tahu menahu juga soal harga rumah. Mereka hanya disuruh datang untuk tandatangan, tapi tidak pernah diberitahu terkait berapa harga rumah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kepada 10 atlet serta 1 pelatih dan 38 user dari ASN yang pernah mengambil rumah di Perusda Baniyau akan diminta waktunya untuk melakukan audiens bersama pihak Bawas Perusda Baniyau guna mengecek temuan tersebut.

“Kami juga sudah menyurat ke BPKP, dan sekarang ini lagi dilihat tentang perumahan-perumahan ini. Kenapa sampai saat ini mereka (direksi) masih tetap pakai satuan harga yang mereka buat sendiri,” terang Nelson.

Menurutnya dari sidak dan temuan-temuan itu, juga ada hal menarik dari dokumen yang pihaknya temukan seperti pembayaran biaya marketing sekitar 1 juta. Namun dimasukkan ke dalam rekening BCA milik salah seorang staf Perusda Baniyau.

“Hal-hal itu juga kami masih telusuri, karena semua itu tidak ada dalam perjanjian kerjasama hingga ada pembayaran biaya marketing yang masuk ke rekening pribadi, jadi ada jaminan peningkatan mutu yang mereka ambil lebih dari harga rumah tersebut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dari BPKP juga mempunyai hasil kajian tersendiri, yakni bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau di lihat sekarang di lokasi perumahan ini, kita bisa lihat jenis dari beberapa rumah yang ada disini kan rumah subsidi. Apalagi ada SK yang memuat awal tentang pembangunan perumahan itu merupakan rumah subsidi,” tukas Nelson Ondi.

Artikel Terkait

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems

Soal APK Curi Start Kampanye, NYO: Bawaslu Harus Tegas Menindak Caleg Tersebut

Jems

41 Orang Asli Papua Diberikan Pelatihan Diksar Satpam, Bupati Triwarno: Saya Apresiasi Kegiatan ini

Jems

DPRD Kabupaten Jayapura Minta Perusda Baniyau Diaduit

Jems

Naik Ketingkat Penyidikan, Ketua Bawas Apresiasi Kinerja Polres Jayapura

Jems

Kuasa Insidentil Menangkan Sengketa Informasi Tanah SMKN 1 Sentani, Nelson: Terima Kasih Mahkamah Agung

Jems

Minggu, Masa Bakti Direksi Perusda Baniyau 2019-2023 Berakhir

Jems

Nelson Ondi Dukung Antongan Simatupang Jadi Pj Gubernur Papua

Jems

Belum Menerima Sertifikat Rumah, Sejumlah Atlet Peraih Emas PON Jabar dan Papua Kecewa

Jems

Leave a Comment