Sentani – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi Pensiun dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura Tahun 2023, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (18/7/2023).
Hadir membuka kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura Ir. John Wicklif Tegai, M.M.
Dalam sambutan Pj Bupati Jayapura yang dibacakan oleh John Wicklif Tegai mengatakan, dalam mendorong peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemkab Jayapura sebagai upaya amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun PNS.
“Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, juga Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS,” terangnya.
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969, katanya, pensiun itu diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bertahun-tahun bekerja di dalam pemerintah.
“Jadi, masa pensiun adalah anugerah yang harus disyukuri. Karena telah melalui masa pengabdian bertahun-tahun untuk bangsa dan negara. Tetapi bukan berarti berhenti, masih ada pengabdian dalam bentuk lain, serta kegiatan-kegiatan kemasyarakatan setiap ASN pasti akan melalui masa purna tugas dengan persiapan dan juga perencanaan yang tepat, maka semua akan berjalan dengan baik,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN yang akan purna tugas. Supaya tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan hak pensiun.
Pada kesempatan sosialisasi ini, ia menyatakan, juga ada penyampaian atau pembekalan materi terkait dengan tugas dan tanggung jawab kita sebagai PNS tentang disiplin PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS bentuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS, karena melanggar peraturan disiplin yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Kegiatan sosialisasi yang akan berlangsung selama sehari itu, John Wiklif Tegai berharap lewat kegiatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan peserta dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan, sasaran dan juga dapat di sosialisasikan di OPD masing-masing.
“Saya ucapkan terima kasih kepada sejumlah narasumber atas kerjasamanya dan kesediaannya memberikan bimbingan pemahaman tentang aturan-aturan pensiun dan juga disiplin PNS yang berlaku,” ucapnya.
Tampak hadir sejumlah Kepala Perangkat Daerah (PD) dan para peserta dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Jayapura