Pasific Pos.com
Headline

Tokoh Perempuan Tolak Penetapan Calon Anggota MRP Pokja Agama

 

Jayapura – Polemik hasil Penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023 – 2028, kini kian memanas. Bahkan berbagai kalangan pun angkat bicara dan menolak dengan hasil keputusan tersebut.

Penolakan kali ini, datang dari aktivis dan Tokoh Perempuan Papua yang juga secara tegas melakukan penolakan terhadap penetapan calon Anggota MRP yang diumumkan oleh Gubernur Papua dalam surat Nomor 161.1/77-5/SET pada 10 Juli 2023. Setelah sebelumnya penolakan ini juga disampaikan dengan tegas oleh Tokoh Pemuda Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) di Tanah Papua, Jack Jodzoon Puraro.

“Secara tegas, kami menolak terhadap pengumuman penetapan Calon Anggota MRP periode 2023 – 2028 khususnya pokja agama dan itu harus dibatalkan,” tegas Doliana Yakadewa sebagai Tokoh Perempu Papua dari Jaker Tiki HAM Perempuan Papua didampingi aktivis Perempuan Papua Yemima Gamai Yerisetouw kepada sejumlah awak media dalam keterangan persnya di salah satu Caffe di Abepura, Minggu, 16 Juli 2023.

Bahkan, Dolina Yaka Dewa dari Jaringan Kerja TIKI HAM Perempuan Papua ini meminta pemerintah pusat untuk tidak memproses pelantikan terhadap Calon Anggota MRP periode 2023 – 2028 khususnya untuk Pokja Agama tersebut.

Pasalnya, pemilihan Calon Anggota MRP Pokja Agama itu dinilai tidak sesuai dengan Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Periode 2023 – 2028, termasuk peletakan sejarah sinode – sinode gereja yang ada di Papua, termasuk penyebarannya yang harus representatif kultur.

Bahkan, Doliana Yakadewa juga memprotes keras terhadap Panitia Pemilihan Anggota MRP Periode 2023 – 2028 khususnya untuk Pokja Agama tersebut. Sebab, mestinya pemilihan anggota MRP dari unsur agama itu, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan daerah, seperti sinode berkedudukan di Tanah Papua, berusia minimal 50 tahun dalam pelayanannya.

Padahal ungkap Doliana Yakadewa, Sinode Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) di Tanah Papua yang lahir 17 Oktober 1956 atau sudah lebih dari 50 tahun, malah tidak diakomidir. Padahal, GBGP justru lebih dahulu lahir dibandingkan GKI di Tanah Papua.

“Setelah ada GKI, itu ada ikut Penster dalam hal ini Gereja Pentakosta. Itu hanya GBGP yakni berdiri 17 Oktober 1956, kemudian beberapa minggu kemudian lahir GKI. Dan dalam aturan dalam rekrutmennya, sinode harus ada di Tanah Papua, penyebarannya 50 persen dan berbadan hukum. Kami menilai Panitia Pemilihan Anggota MRP tidak memperhatikan kriteria, dalam hal ini melanggar peraturan daerah dan ini pelecehan, mengingat MRP merupakan lembaga kultur yang ada di Provinsi Papua,” ungkap Doliana Yakadewa.

Untuk itu, Tokoh Perempuan Papua ini meminta pemilihan Calon Anggota MRP khususnya Pokja Agama ini tidak diintervensi dengan kepentingan tertentu. Apalagi, jika tidak representasi kultur terutama di wilayah Adat Tabi dan Saereri.

Menurutnya, meski banyak gereja yang ada di Papua, mestinya Panitia Pemilihan Anggota MRP harus melihat kelayakannya sesuai dengan persyaratan dari peraturan daerah tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP tersebut.

“Ini kejahatan terstruktur atas nama Tuhan. Apalagi, tidak melihat aturan yang ada. Untuk itu, kami tolak hasilnya. Kenapa GBGP adalah penster pertama yang mengikuti GKI di Tanah Papua, 1 kursipun tidak dapat. Padahal, GBGP lahir sejak tahun 1956 atau lebih dari 50 tahun di Tanah Papua. Mereka tidak mendapat kursi MRP, justru Gereja Baptis West Papua malah dapat kursi? Gereja ini sinodenya dimana? Apa Gereja West Papua ini? Jangan bikin kacau atau dipolitir dalam pemilihan calon Anggota MRP ini. Itu tidak boleh,” tandasnya.

Kata Doliana, pihaknya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Anggota MRP periode 2023-2028 khususnya Pokja Agama.

“Jadi, silahkan dilantik untuk unsur adat dan perempuan, namun untuk pokja agama jangan dilantik,” tegasnya.

Kepada pers, Doliana Yakadewa pun menegaakan, jika pihaknya akan menggugat terhadap penetapan calon Anggota MRP periode 2023-2028 tersebut melalui ranah hukum. Sebab, pihaknya menolak terhadap hasil penetapan calon Anggota MRP tersebut. Sebab, jika hal ini dibiarkan, maka akan muncul banyak gereja dan bisa saja hal ini dipolitisir.

“Kami akan gugat ke PTUN terhadap Panpil dan siapapun yang terlibat. Pejabat gereja, jangan ada oknum-oknum tertentu yang meracuni agama di atas tanah ini. Kami merasa ini sama sekali tidak membawa angin segar, karena MRP itu ada karena atas nama HAM diatas tanah ini sehingga gereja juga harus bicara masalah diatas tanah ini,”ucapnya.

Pihaknya pun mengingatkan, untuk tidakm emasukan nama-nama baru, gereja – gereja baru dan sinode baru yang tumbuh ibarat jamur ditengah musim hujan

“Kami minta pemerintah pusat harus mendengar hal ini dengan serius. Kami minta harus ada perwakilan Anggota MRP dari GBGP di Tanah Papua. Jika GBGP tidak dapat 1 kursi, jangan pernah ada namanya pelantikan MRP,” tegas Doliana Yakadewa.

Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Aktivis Perempuan Papua, Yemima Gamai Yerisetouw juga menolak dengan tegas terhadap pengumuman penetapan Calon Anggota MRP periode 2023-2028 terutama Pokja Agama.

“Kami tolak tegas hasil pengumuman penetapan calon Anggota MRP Pokja Agama. Itu harus dibatalkan, karena ada indikasi tidak sesuai aturan,” bebernya.

“Seperti Sinode Gereja Baptis West Papua, itu apa? Itu agama Papua merdeka kah atau apa?,” sambungnya.

Untuk itu, kata Yemima, pihaknya mendesak agar Gubernur Papua segera meninjau ulang dan membatalkan hasil rekrutmen calon Anggota MRP Periode 2023-2028 terutama Pokja Agama.

“Karena ini syarat dengan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang mengatur tentang tata cara pemilihan anggota MRP periode 2023-2028. Jadi harus ditinjau ulang dan dibatalkan, karena kami anggap itu tidak sah,”tekannya. (Tiara).

Leave a Comment