Jayapura – Pemerintah telah berkomitmen untuk mencapai target global salah satunya adalah Eradikasi Polio yang ditargetkan untuk dicapai pada 2026. Polio merupakan penyakit kedua yang akan diberantas. Polio merupakan salah satu penyakit yang dapat diberantas karena virus polio hanya hidup dan berkembang biak di tubuh manusia.
Oleh karena itu, Rabu (12/7/2023) Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Papua mencanangkan imunisasi Inactivated Poliovirus Vaccine dosis kedua atau IPV2. IPV dosis kedua diberikan pada usia 9 bulan bersamaan dengan imunisasi Campak-Rubela.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Papua, Robby Kayame mengatakan, jenis imunisasi ini aman. Pengenalan imunisasi IPV2 telah mulai dilaksanakan secara Nasional.
“Pada tahun ini, pelaksanaan pemberian IPV2 ini akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk Papua. Imunisasi IPV2 bisa didapatkan di Puskesmas atau posyandu terdekat secara gratis. Imunisasi ini sangat bermanfaat. Jadi, jangan takut dan jangan tunda,” kata Robby.
Ia menambahkan, semua anak harus diimunisasi atau minimal 90%, sebab jika hanya sedikit anak-anak yang diimunisasi, anak yang tidak diimunisasi akan menularkan polio ke anak lainnya. Kalau terjadi penularan maka akan terjadi mutasi virus polio dan kasus akan semakin banyak.
“Jadi pencanangan IPV2 ini tidak hanya bertujuan untuk melengkapi seluruh rangkaian dosis imunisasi polio yang diperlukan, tetapi juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan program imunisasi nasional secara menyeluruh,” ucapnya.
Lanjut dia, Dinas Kesehatan Provinsi Papua saat ini sudah menyiapkan seluruh vaksin yang dibutuhkan. Disamping itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan yang ada di Papua untuk kesiapan pelaksanaannya.
“Mempertahankan status eradikasi polio Indonesia adalah tantangan besar dalam rangka mewujudkan Dunia Bebas Polio. Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk mencapai target global yang salah satunya adalah Eradikasi Polio di dunia pada tahun 2026,” kata dia.
Sementara itu, Kasie Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Elianus Tabuni mengungkapkan, pencanganan imunisasi IPV2 ini menyusul adanya temuan kasus Polio di Indonesia setelah 2014 dinyatakan bebas Polio.
“Indonesia telah dinyatakan bebas Polio (Eradikasi Polio) pada tahun 2014 bersama dengan negara-negara anggota WHO di regional Asia Tenggara. Akan tetapi, 5 tahun kemudian muncul di Papua, lalu Aceh dan Jawa Barat.
Dia juga memastikan seluruh logistik berupa, vaksin polio, jarum suntik ADS dan lainnya sudah siap. Saat ini, pihaknya tengah menunggu permintaan logistik dari kabupaten/kota.
“Kami tunggu permintaan sesuai aplikasi SMILE sehingga pada saat mereka input permintaan, kami akan segera konfirmasi lalu distribusikan ke daerah,” ujarnya.
Saat ini, imunisasi polio lengkap pada jadwal imunisasi nasional meliputi 4 dosis imunisasi bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV) yang diberikan dalam bentuk tetes dan 1 dosis imunisasi IPV yang diberikan dalam bentuk suntikan.
Untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap polio, secara bertahap akan ditambahkan dosis kedua imunisasi IPV atau IPV2 ke dalam jadwal imunisasi rutin.
Kombinasi 4 dosis imunisasi polio tetes dan 2 dosis imunisasi polio suntik ini telah direkomendasikan oleh WHO dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). IPV dosis kedua diberikan pada usia 9 bulan bersamaan dengan imunisasi Campak-Rubela.
Pengenalan imunisasi IPV2 telah mulai dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten pada tahun 2022. Pada tahun ini, pelaksanaan pemberian IPV2 ini akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Provinsi DIY.