Jayapura – Sidang lanjutan korupsi pengadaan pesawat dengan tersangka JR dan SH cukup menarik sehingga menyisakan sejumlah catatan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Jayapura pada hari Selasa (11/7/2023) kemarin menghadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama, Evan Simon yang juga menghadirkan enam orang saksi dari tujuh saksi yang rencana bakal dihadirkan.
Keenam saksi itu diantaranya BPKAD/Operator Komputer Dishub Janer, BPKAD/TPAD Marthen, Kadishub Yan Slamet Purba, Andi Nuwansyah dari PT Air Nav, Yohana Paliling dari Bappeda dan Ida Wahyuni nantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Dari enam saksi yang dihadirkan itu, saksi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni cukup menyita perhatian para pengunjung. Pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang dibuat geleng – geleng kepala dan terkadang menggumam kesal atas jawaban Ida Wahyuni.
Ketika giliran pertanyaan diajukan oleh pengacara kedua terdakwa, saksi bahkan terkesan curhat ke Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Mattalata.
“Permasalahan pesawat ini adalah antara Pemda Mimika dan Asian One Air dan saya hanya menjabat dari bulan Juni – Oktober 2022. Terkait permasalahan ini saya sangat dirugikan. Pertama saya di non jobkan, yang kedua saya tidak dapat naik pangkat tahun ini dan yang ketiga saya sudah diberikan panggilan dua kali terkait dugaan indisipliner. Sekali lagi saya sampaikan ini masalah antara Pemda Mimika dan PT Asian One,”kata Ida dengan suara lantang.
Ida Wahyuni dari gerak tubuhnya puluhan kali melirik atau menengok ke Jaksa, seakan akan meminta dukungan dalam memberikan jawabn. Bahkan ketika PH bertanya, Ida tampak sedang melihat kepada JPU.
Menanggapi sikap para saksi ini, juru bicara kuasa hukum Johannes Rettob, Iwan Niode mengatakan, sidang tersebut menghadirkan 6 saksi.
“Dimana 5 saksi meringankan Johannes Rettob, hanya satu saksi saja yang diduga tidak jujur dalam memberikan keterangan yaitu Ida Wahyuni mantan kadis Perhubungan Kabupaten Mimika,” kata Iwan Niode, kepada awak media usai sidang, Selasa (11/7/2023) malam.
Terlihat sekali ya, karena begitu banyak kepentingan,” ujarnya.
“Dia (Saksi) hanya mendengar dari orang kemudian mengambil keputusan sendiri bahwa reimport itu merugikan, tanpa dia tau merugikan itu seperti apa.”
“Selain itu dampak-dampak hukum yang dijelaskan juga tidak jelas,” sambung Iwan Niode.
Tak hanya itu, kata Iwan, saksi Ida wahyuni sama seperti saksi sebelumnya yakni mantan Sekda Mimika Jenny Usmany, dan Jania Basir mantan Kadis Perhubungan Mimika.
“Mereka ini tinggal di Mimika kerja di pemda tetapi yang herannya terkait kasus ini mereka bisa berkoordinasi dengan siapapun bahkan dengan Bea Cukai Jayapura. Danberkoordinasi dengan klien kami selaku penanggung jawab proses pembelian pesawat dan helikopter, tidak bisa,” lanjut Niode.
Dengan begitu, kata Iwan, pihaknya menilai bahwa mereka tidak jujur.
“Mereka menyimpan banyak kepentingan, dan ada pesanan yang diselipkan kepada mereka untuk menjatuhkan klien kami,” tandasnya.