Jayapura, Persidangan kasus korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa JR dan SH terus berjalan. Kali ini Jumat (06/07/2023) agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi.
Saksi pertama mengahadirkan Penjabat (Pj) Sekda Petrus Yumte. Pada sidang ini Yumte menegaskan bahwa tidak ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proses pengadaan pesawat cesna caravan dan Helikopter Airbus yang merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
“Jadi, pada tahun anggaran 2015-20216 dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan tidak ada temuan kerugian negara dalam proses pengadaan pesawat cesna caravan dan helikopter airbus,” ujarnya saat ditanya Majelis Hakim Linn Carol Hamadi.
Saksi Pj Sekda Yumte yang menjabat Kepala BPAKD Mimika pada 2015 hingga 2017 menjelaskan jika pemeriksaan BPK rutin setiap tahun.
“Iya, Itu pemeriksaan wajib BPK setiap tahun, khususnya dalam pemeriksaan pengadaan pesawat cesna caravan dan helikopter ini tidak ada temuan kerugian keuangan negara dan tidak ada rekomendasi BPK,” jelasnya.
Pj Sekda Yumte mengaku pesawat cesna caravan dan helikopter yang operatornya PT. Asian One sudah menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
“Pagu anggaran Dinas Perhubungan 2015 untuk pengadaan dianggarkan Rp85 miliar dan kedua transportasi udara pesawat dan helikopter merupakan aset Pemkab Mimika,” kembali tegasnya.
Pj Sekda Yumte juga menjelaskan sudah dua kali Pemkab Mimika melakukan pengadaan pesawat untuk melayani masyarakat di pedalaman dan pesisir Kabupaten Mimika.
Pesawat dan helikopter merupakan aset Pemkab Mimika yang pengadaannya menggunakan keuangan daerah.
“Pengadaan pesawat cesna caravan untuk solusi pelayanan publik di pedalaman dan pesisir,” kata Petrus kembali menjawab pertanyaan hakim.
Pengadaan pesawat yang kedua ini atas usulan Bupati Eltinus Omaleng. Bahkan pada saat ke Singapura pun, Bupati juga ikut bersama tim periksa pesawat di Singapura.
“Ya, Bupati Eltinus Omaleng juga hadir pada saat pemeriksaan fisik pesawat di Singapura,” jelasnya.
Pj Sekda Yumte yang diminta keterangan selama kurang lebih 2 jam mengaku pernah di periksa tim penyidik KPK terkait dengan proses pengadaan pesawat dan helikopter.
“Tahun 2018 saya pernah diperiksa KPK terkait pengadaan pesawat dan helikopter. Hasil akhir pemeriksaan KPK tidak tahu proses lanjut atau tidak,” akuinya.
Sementara saksi Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parlingotan mengatakan dalam pemeriksaan BPK tidak ada temuan kerugian keuangan negara.
“Dalam temuan BPK itu ada Rp21 Miliar namun itu masalah kurang bayar sewa pesawat antara PT. Asian One dan Pemkab Mimika dan itu tertulis kontrak penyelesaian utang mulai 2022 sampai 2026,” tegasnya saat memberikan keterangan dalam persidangan