Jayapura – Sidang korupsi pengadaan pesawat kabupaten Mimika dengan terdakwa Jhon Rettob dan Selvi Herawati menghadirkan saksi Jenny Usmany Dan 12 saksi lainnya.
Sidang kali ini cukup menarik, sebab ketika Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Thobias Benggiam didampingi dua hakim anggota Andi Mattalata dan Linn Carol Hamadi serta Tim kuasa Hukum terdakwa Johanis Rettob dan Selvi Herawati memberikan pertanyaan, saksi Jeny Usmani melalui gerakan tubuhnya seolah – olah meminta persetujuan dari Tim JPU atas setiap pertanyaan yang hendak dijawabnya.
Para wartawan yang meliput kasus ini menghitung ada sebanyak lima kali saksi selalu melirik ke bangku Tim JPU.
Suasana persidanganpun nampak lain dari biasanya, saksi Jenni dikawal ketat oleh sejumlah pria berbadan tegap. Baik saat masuk dalam ruang sidang maupun saat keluar ruang sidang usai memberikan kesaksian selama lebih kurang dua jam.
Dalam persidangan ini terlihat Tim Kuasa Hukum diantaranya, Iwan Niode, Juhari, Emilia Lawalata sering dibuat kesal dengan jawaban yang dilontarkan saksi Jenny. Bahkan terlihat juga Hakim kerap dibuat kesal dan mengajukan pertanyaan berulang – ulang.
Usai persidangan kepada wartawan juru bicara kuasa hukum JR dan SH mengatakan saksi Jenny Usmani hanya menjabat tiga bulan sebagai Sekda Mimika tetapi bohongnya banyak saat memberikan kesaksian.
“Dia menyimpan begitu banyak kepentingan di dalam, ketika dia mengurus kasus ini,”ujarnya.
Saksi pertama ini mengatakan bahwa ketika habis menerima informasi dari para kepala dinas, saksi langsung ke Kantor Bea Cukai dan juga berkoordinasi dengan Bupati Eltinus Omaleng.
“Tapi dia lewati wakil bupati. Padahal wakil bupati juga pemerintah daerah. Orang kedua setelah bupati,”tuturnya.
Padahal yang paling mengerti proses pengadaan swa kelola proyek pesawat ini adalah wakil bupati Johannes Rettob.
Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pemerintahan saat itu.Sengaja dilakukan untuk menjebak Wakil bupati.
Saksi mengatakan menolak bahwa helikopter dibawa ke Timika dengan alasan belum membayar pajak. Padahal tidak ada bukti surat tersebut.
Padahal Saksi Jenny di dalam surat tersebut akan menerima pesawat tersebut pada tanggal 15 September. Kedua, saksi kemudian mengatakan ke bea cukai.
“Saya akan konfrontir dengan bea cukai bahwa pesawat itu bukan milik Pemda. Padahal di dalam perjanjian itu jelas antara Pemda dan Air One,”terangnya.
“Kesaksiannya hanya berdasarkan orang – orang yang benci klien kami. Sehingga kemudian penyampaian keterangan yang disampaikan para saksi tidak obyektif. Karena lebih mendengarkan keterangan dari para kepala dinas yang memang tidak menyukai klien kami yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati,”bebernya.
Kemudian informasi yang didapat saksi juga setengah – setengah, yang tercermin menyudutkan Johannes Rettob.
Masih menurut Iwan, dalam perkara ini adalah berdasarkan data supaya tidak ada saling menipu.
“Pada akhirnya kan teman – teman bisa lihat dia (saksi Jeni-red) tergagap – gagap saat mengatakan ada surat – surat. Saya tanyakan ke jaksa ternyata tidak ada surat. Itu artinya dia menipu,”tekannya.
Saat dicecar apakah pernyataan saksi fakta ini bisa dikatakan saksi memberikan kesaksian palsu di persidangan yang mana ancaman pidananya bisa 7 tahun penjara.