Sorong – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku dan Papua beserta Unit Induk Wilayah (UIW) Papua dan Papua Barat menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di Papua Barat antara lain Kejari Sorong, Kejari Manokwari, Kejari Teluk Bintuni, Kejari Fakfak dan Kejari Kaimana.
Penandatangan yang dihadiri secara langsung oleh Kajari dari masing-masing Kejaksaan Negeri, agenda ini merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai upaya bersama dalam meminimalisir penyimpangan yang terjadi pada setiap proses kerja di PLN.
General Manager PLN UIP Maluku dan Papua, Sukahar menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini penting dilakukan sebagai acuan dalam menjalankan proses bisnis di PLN. Sebagai perusahaan yang memberikan pelayanan di bidang ketenagalistrikan, PLN terus berupaya untuk membangun sinergitas dengan semua Stakeholder termasuk Kejaksaan untuk segala pekerjaan baik dari kantor induk hingga ke unit pelaksana.
“PLN UIP Maluku dan Papua, dalam hal ini UPP Papua Barat memiliki tugas untuk membangun infrastruktur kelistrikan untuk pembangkitan, transmisi dan gardu induk. Tentunya dalam pelaksanaan pembangunan, mulai dari pembebasan lahan, kemudian melakukan ROW (Right of Way), hingga pengurusan perizinan kami mengalami banyak tantangan yang sering kita temui,” ucap dalam siaran pers, Kamis (1/6/2023).
“Mewakili General Manager UIW (Unit Induk Wilayah) Papua dan Papua Barat, Bapak Budiono menyampaikan permohonan dukungan agar kesuksesan dalam melayani pelanggan bisa lancar, sehingga tujuan kami bisa tercapai untuk pembangunan di bumi Papua ini,” imbuh Sukahar.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) serta audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara serta sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol mengapresiasi langkah PLN dalam pencegahan tindakan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
“Kejaksaan negeri akan membantu PLN untuk berkoordinasi dan sinergitas dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, tujuan kesepakatan ini adalah mendapatkan advokasi hukum di dalam maupun di luar pengadilan untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan dalam hal ini adalah aset negara,” ucap Juniman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Senior Manager Pembangkitan UIW P2B, Haryono, SRM Keuangan, Anggaran dan Umum UIP Maluku dan Papua, Anggoro Indro Pradipto, SRM Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi UIP MPA, Alfredo Pakpahan.
Kemudian Manager Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Manokwari, Fredrik Noriwari, Manager UP3 Sorong, Shofwan Juniardi, Manager Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Provinsi Papua Barat, Victor Lauw, Manager UP2K Provinsi Papua Barat Daya, Marthen Henderson, Manager Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Papua dan Papua Barat, Kurniawan, Manager UPP Papua Barat, Kasirun, serta Manager Hukum Papua, Louisa Bofe.