Jayapura : Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) menggelar rapat Paripurna dengan agenda dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, pada Jumat 12 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua telah mencatat rekor delapan kali berturut turut meraih Opini Tanpa Pengecualian atau WTP sejak tahun 2015.
Namun WTP itu terhenti, dan kali ini Pemerintah Provinsi Papua mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Disela sela paripurna itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan. Diantaranya terdapat realisasi belanja senilai Rp.1, 57 triliun yang melampaui anggaran induk.
“Dengan rincian belanja Barang dan Jasa senilai Rp.403,70 milliar, Belanja Hibah senilai Rp. 437,44 milliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp. 27,54 milliar, Belanja Modal Rp.566,11 milliar dan Belanja Tidak Terduga Rp. 141,02 milliar, “ungkap Laode Nusriadi.
Atas pelampauan realisasi belanja tersebut sambungnya, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan anggaran perubahan. Namun penetapan anggaran perubahan itu tidak melalui persetujuan DPRP dan pengesahan Menteri Dalam Negeri.
“Sehingga, pelaksanaan dan subtansi belanja itu tidak sepenuhnya memenuhi kreteria. Dan sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauan realisasi belanja tersebut dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemprov Papua 2022,” terangnya.
Dalam sambutan Gubernur Papua yang disampaikan oleh Plh. Gubernur Papua, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM mengaku jika pengelolaan keuangan daerah Provinsi Papua di Tahun Anggaran 2022 mendapatkan tantangan. Hal ini seiring dengan transisi pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan Pemekaran di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sangat berdampak pada kapasitas fiskal.
“Dua hal ini berdampak pada proses penetapan perubahan APBD 2022 yang berbeda jika dibandingkan dengan di tahun tahun sebelumnya. Perubahan APBD 2022 tetap dilakukan dengan berpedoman pada regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku,”ujarnya.
Kendati demikian diakui, jika Pemprov Papua telah berupaya menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) yang didukung dengan pengendalian intern yang memadai. Sehingga mulai tahun 2014 secara berturut turut LKPD Provinsi Papua mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Delapan kali berturut turut kita meraih opini WTP, tapi hari ini mendapat predikat opini WDP. Namun ini menjadi koreksi untuk kita semua untuk bekerja lebih baik lagi kedepannya,” tandas Ridwan.
Namun demikian kata Ridwan, Pemerintah Provinsi Papua tetap berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan pengelolaan keuangan yang didukung dengan pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal, serta pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera, yang Berkeadilan.
“Harapan kami, LHP BPK RI juga dapat memberikan informasih bermanfaat sebagai sarana peningkatan akuntabilitasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta memberi informasih untuk pengambilan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good govermance) dan pemerintah yang bersih (clean government),” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH, MH yang dipercayakan memimpin rapat paripurna itu mengatakan, selaku unsur pimpinan daerah juga mengharapkan kiranya hasil pemeriksaan ini akan menjadi dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu lanjutnya, DPR Papua selaku mitra Pemerintah Daerah Papua yang salah satunya mempunyai fungsi pengawasan akan mengkaji dan segera menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan BPK RI ini, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang undangan.
“Berkenaan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, maka kami pun mengharpkan kerjasama Pemerintah Provinsi Papua untuk menyampaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada dewan perwakilan rakyat Papua,” kata Yunus Wonda.
Untuk itu tambahnya, selaku pimpinan dan anggota dewan serta seluruh komponen masyarakat Papua mengharapkan, kiranya opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022 ini dapat menjadi momentum kita bersama untuk bangkit mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengharapkan kepada Pemerintah Dearah agar mematuhi semua rekomendasi yang tertuang di dalam LHP itu. Untuk itu, atas nama Pimpinan DPR Papua menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Daerah selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan pada OPD masing masing agar menindaklanjuti jika memang terdapat sejumlah rekomendasi BPK RI,” harapnya. (Tiara).