Jayapura – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi antara dua sepeda motor dengan nomor Polisi DS 2807 KM dan PA 4663 KJ di Nabire, Papua Tengah yang terjadi pada Jumat (28/5/2023) pukul 19.30 WIT
Peristiwa bermula saat sepeda motor PA 4663 KJ yang dikendarai NK (42) bersama D (50) sedang melaju dari arah Wanggar menuju Wonorejo. Ketika tiba di lokasi kejadian, dari arah berlawanan datang SPM DS 2807 KM yang dikendarai oleh AP (40) yang berboncengan dengan LP (25) dan AD (23) tanpa menyalakan lampu utama.
Hal ini membuat pengendara SPM PA 4663 KJ terkejut dan mengakibatkan terjadinya tabrakan yang menyebabkan AP, AD, LP, dan D meninggal dunia di tempat kejadian, sementara NK meninggal setelah sempat dilarikan ke RSUD Nabire.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Mulkan menegaskan bahwa semua korban yang meninggal dunia telah terjamin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
‘’Santunan sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia akan ditransfer melalui mekanisme kepada ahli waris yang sah,’’ jelas Mulkan di Jayapura, Selasa (2/5/2023).
Petugas survei dari Jasa Raharja Samsat Nabire, yaitu Lintong Napitulu telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan melakukan survei keabsahan ahli untuk mempercepat proses penyerahan santunan.
Mulkan menegaskan bahwa jaminan perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bentuk empati dari pemerintah dan kehadiran negara melalui Jasa Raharja, serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan berlalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Seluruh keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan ini dan berharap agar keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.