SK No 188 Tentang Kepala Kampung Kabupaten Tolikara Dinilai Batal Demi Hukum, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pansus Hak Angket DPRD Tolikara
Jayapura : Sebagaimana sebelumnya dijelaskan bahwa terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada 4 April 2023, melalui E-Court Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 30, yang mana dalam putusannya itu menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat Mantan Bupati Tolikara (sebagai tergugat) dan telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan dari para Penggugat.
Dan, mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan keputusan Bupati Tolikara, Nomor 188.4/95 Tahun 2022, tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Tolikara, pada 14 Oktober 2022. Sepanjang sesuai dengan lampiran atau nama nama para Penggugat di maksud.
Sehingga sebagai Kuasa Hukum Penggugat, Thomas Pembwain, SH, MH langsung menegaskan, bahwa dengan dikabulkannya permohonan mereka (Penggugat), maka surat keputusan yang diterbitkan oleh Mantan Bupati Tolikara itu, batal demi hukum.
Namun untuk menjawab rumor yang beredar atau informasih informasih tidak jelas yang saat ini tengah beredar di masyarakat Tolikara, maka pada kesempatan ini sebagai Kuasa Hukum Penggugat, Thomas Pembwain pun menjelaskan bahwa, sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memutuskan perkara SK nomor 188.4/95/ tahun 2022, dan telah di memenangkan oleh para penggugat yakni Esau Yan Wonda, SSos dan kawan kawan yang tergabung dalam Tim Pansus Hak Angket DPRD Tolikara.
Dengan demikian lanjut Thomas, putusan tersebut berlaku bagi ke 7 orang kepala kampung. Ini tentunya juga berlaku kepada semua kepala kampung yang ada di wilayah Kabupaten Tolikara, yang jumlahnya 541 orang kepala kampung.
“Apalagi SK Nomor 188.4/95/tahun 2022 telah dinyatakan tidak sah dan mewajibkan Tergugat mencabut keputusan bupati Tolikara, Nomor 188,4/95 tahun 2022,” kata Thomas kepada Pasific Pos lewat via telepon selulernya, Rabu 19 April 2023.
Menurut Thomas, terjadi simpang siur mengenai pemberitaan ini lantaran bagian hukum di Tolikara berpendapat lain terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada, 4 April 2023, melalui E-Court Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 30.
“Padahal didalam putusan itu kan dia menyatakan “Mengadili”. Mengadili itu artinya menolak seluruh eksepsi tergugat. Berarti dia menolak seluruh dalil – dalil dari Tergugat itu. Lalu kemudian dalam penundaan ini kan kami minta untuk penundaan. Yaitu satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan dari para Penggugat. Sehingga dia mengabulkan permohonan yang kami ajukan itu,” ungkap Thomas.
Lalu pada point yang kedua lanjut Thomas, dia mewajibkan. Artinya mewajibkan Tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Mantan Bupati Tolikara Nomor 188,4/95 itu, tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Tolikara, pada 14 Oktober tahun 2022.
“Jadi PTUN Jayapuran melalui E-Court Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan yang kami ajukan itu. Dan pada point yang kedua itu, dia mewajibkan Tergugat menunda pelaksanaan keputusan Bupati Tolikara Nomor 188,4/95 ini, tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung di Wilayah Kabupaten Tolikara tanggal 14 Oktiber tahun 2022,” terangnya.
Menurutnya, sepanjang sesuai dengan lampiran nama nama para Penggugat itu masuk. Artinya bahwa sepanjang 7 orang kepala kampung ini juga termasuk menggugat SK Mantan Bupati Tolikara Nomor 188,4/95 itu, lantaran SK tersebut dianggap tidak sah dan tidak dan melanggar prosedur, maka itu batal demi hukum.
“Itu alasan 7 Kepala Kampung ini kenapa mereka menggugat. Kemudian, dalam pokok sengketa ini kan saya baca Pengadilan punya putusan. Yaitu satu, mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. Bahwa dari 1 sampai 7 orang Kepala Kampung yang gugat SK ini, itu dikabulkan semua. Artinya mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” tandas Kuasa Hukum Thomas.
Lalu kedua, kata Thomas, menyatakan tidak sah kepada keputusan Mantan Bupati Tolikara Nomor 188 itu, tentang Pengangkatan atau penetapan kepala kampung di Wilayah Kabupaten Tolikara pada 14 April tahun 2022.
“Sepanjang lampiran itu. Artinya bahwa sepanjang 7 orang ini juga termasuk punya dalil yang menyatakan tidak sah terkait penetapan SK tersebut. Tetapi perlu juga dijelaskan disini bahwa yang menjadi dasar pokok permasalahan adalah SK 188.4/95 tahun 2022 tersebut. Yang mana dalam putusan ini menegaskan bahwa mewajibkan. Nah bahasa “Mewajibkan” ini harus, yaitu mewajibkan tergugat mencabut keputusan Mantan Bupati Tolikara Nomor 188.4/95 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung di Wilayah Kabupaten Tolikara pada 14 Oktober 2022 sepanjang lampiran tersebut diatas,” paparnya.
Ditegaskan, karena gugatan tersebut telah dikabulkan seluruhnya, maka dengan demikian putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh Pj Bupati Tolikara, sehingga SK 188.4/95 tersebut tidak berlaku lagi dan batal demi hukum.
Oleh sebab itu tambahnya, para penggugat dan para kepala kepala kampung yang mana seluruhnya berjumlah 541 kepala kampung dan yang lama masih sah menjabat sebagai kepala kampung karena yang menjadi dasar gugatan adalah SK Mantan Bupati Tolikara itu, yang mana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menunda pelaksanaan keputusan Mantan Bupati Tolikara Nomot 188.4/95 dimaksud.
“Intinya disini adalah SK itu ditunda, lalu mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan bupati Tolikara itu. Jadi perihal ini yang mengeluarkan dari PTUN Jayapura. Bahwa ini terkait dengan putusan PTUN Jayapura pada 4 April 2023 lalu, melalui E-Court Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 30, yang mana dalam putusannya itu menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat Mantan Bupati Tolikara (sebagai tergugat) dan telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan dari para Penggugat,” pungkasnya. (Tiara).