Pasific Pos.com
Headline

Kasus Tipikor Dana Sentra Pendidikan Mimika Masuk Kategori Maladministrasi

Antonius Rahabav selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju

Timika – Inspektorat Pemerintah kabupaten Mimika dan Penyidik Kajati Papua harus dijadikan tersangka dalam tindakan mereka menghalangi merintangi sesuai pasal 21 undang undang Ri No. 31 tentang Tindak pidana Korupsi.

Pasak ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah merintangi, atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara TIPIKOR dapat di pidana serta Mal Admnistrasi.

Dikatakan maladministrasi karena terjadi penundaan perkara yang berlarut -larut, pelayanan yang diskriminatif, penyalahgunaan wewenang. Cacat prosedur merupakan tindakan mal admnistrasi yang dilakukan para Penyidik kejaksaan di Kajati Papua. Hal ini mengakibatkan kasus sentra pendidikan tidak ada kepastian hukum dan terjadi pembiaran yang memakan waktu yang terlalu lama.

Demikian dikatakan Antonius Rahabav selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi , Selasa (04/05/2023).

Ditegaskannya, bahwa Mal Administrasi pada Kejaksaan adalah berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut larut .

Sedangkan pada kepolisian adalah berupa penundaan berlarut larut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunan wewenang hal yang sama juga dikenakan pada Inspektorat Mimika di mana terjadi penghitungan kerugian negara yang bertentangan dengan Auditor BPKP Papua yang seharusnya.

“Jaksa harus menerima hasil Auditor dari BPKP yang dimintakan Penyidik, bukan jaksa membandingkan hasil Auditor Inspektorat Mimika. Disitulah penyalagunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam menetapkan kerugian negara,” tegasnya.

Dikatakannya, untuk itu pihaknya akan menyerahkan laporan Maladmisitrasi tersebut kepada Ombusmen RI serta pihak terkait lainya sehingga bisa terungkap otak dibalik penundaan kasus sentra pendidikan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sejak Februari 2021 telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sentra pendidikan bersumber dari dana Otsus Papua dengan tersangka insial JU oleh Polda Papua mendasari perbuatan melawan Hukum dan kerugian negara yang dihitung auditor BPKP Papua.

“Penetapan tersangka yang kami kutip dari media INFO NASIONAL PADA TANGGAL 28 AGUSTUS 2022 Pernyataan diskrimsus Polda Papua Kombes (POL) Fernando Sanches Napitupulu menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam perkara tyersebut, dan saat ini kita sementara melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi sesuai petunjuk Jaksa dan dalam waktu dekat berkasnya P21 dan penyerahan barang bukti dan tersangka” ujarnya.

Dilanjutkannya, pada 12 Januari 2022 media papua.antaranews memberitakan tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat reserse dan kriminal khusus (direskrimsus) Kepolisian Daerah Papua bahwa hingga kini masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi sentra pendidikan Mimika tahun angaran 2019.

Penagnan kasus tersebut oleh pihak POLDA Papua menindak lanjuti laporan masyarakat Nomor Polisi LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/Polda Papua tanggal 8 Agustus 2020 atas dasar ini Polda papua menerbitkan surat perintah Penyidikan nomor sprindik/186.a/VIII/RES.3.1/2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2020 terhadap alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta srama dan karyawan untuk sentra pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp.12,731.255.900 terdiri atas dua ,kontrak pertama Nomor :082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 november 2019 dengan nilai kontrak Rp.8.056.673.900 dan kontrak kedua yaitu Nomor 077/kontrak—JL/DP2019 tanggal 2 september 2019 dengan nilai kontralk rp.4.674.582.000 terhadap kegiatan ini kerugian negara sebesar 1 Milyard Rupiah.

Leave a Comment