Jayapura – Komisi Informasi Provinsi Papua melaksanakan pertemuan dengan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Derek Hegemur untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Terutama terkait penyerahan laporan hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua tahun 2022 lalu.
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat kantor sementara Gubernur Papua di Angkasa, Kota Jayapura, Papua, Kamis (30/3/2023).
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo dan Kepala Biro Umum dan Protokol Provinsi Papua, Elpius Hugi.
Sementara, Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) diwakili Ketua KI Papua Wilhelmus Pigai, Wakil Ketua KI Papua Andriani Waly, Anggota KI Papua Joel Betuel Agaki Wanda dan Anggota KI Papua Syamsuddin Levi, serta Staf Ahli KI Papua Christy Sudarmo.
“Undang-undang ini mengamanatkan kami di KI Papua bertanggungjawab langsung kepada gubernur, sehingga memberikan laporan hasil monev dan kegiatan kami kepada gubernur dan juga kepada DPR Papua,” jelas Joel Betuel Agaki Wanda, yang juga Ketua Bidang Advkasi Sosialisasi dan Edukasi KI Papua dalam siaran pers.
Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, selain memberikan laporan hasil monev terhadap badan publik ke Plh Sekda Papua Derek Hegemur, tim KI Papua juga memberikan laporan hasil kerja selama tahun 2022.
“Kami sekaligus membicarakan terkait kondisi situasi pengelolaan layanan publik di KI Papua, yang tetap eksis dan siap melayani masyarakat dalam pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik,” jelasnya.