Jayapura, Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang eksepsi kasus dugaan korupsi yang menjerat Johannes Rettob tersebut, tim kuasa hukum mengatakan, dakwaan JPU tidak cermat dan prematur.
“Inti dari eksepsi atau keberatan kami hari ini adalah kami berpendapat bahwa dakwaan JPU itu pertama, tidak cermat, kabur dan tidak jelas,” ujar Perwakilan Kuasa Hukum Marvey J Dangeubun, SH, MH kepada wartawan usai sidang.
Yang kedua, kuasa hukum kedua tersangka menilai dakwaan JPU tidak cukup bukti dan tidak cukup dasar hukumnya.
“Ketiga, dakwaan itu prematur, karena proses perkara ini berada pada bidang perdataan bukan pidana,” katanya lagi.
“Dakwaan dinilai prematur, karena tanggung jawab atau pembayaran dari PT Asian One Air itu akan berakhir pada 2026. Artinya bahwa nanti kalau sampai 2026 tidak ada pelunasan atau piutang, maka itu bisa disebut sebagai sesuatu perbuatan pelanggaran hukum,” katanya.
Diwawancarai terpisah, Johannes Rettob mengatakan bahwa pihaknya mengajukan keberatan terkait dakwaan JPU.
“Nanti kamis kita dengar tanggapan mereka,” singkat Johannes Rettob.
Kepada awak media dia juga mengakui proses sidang tersebut tak menggangu tugasnya sebagai Plt Bupati Mimika.
“Baru selesai saya rapat dan akan rapat lagi, jadi pelayanan pemerintahan, pelayanan masyarakat akan lebih diutamakan,” ujarnya.
Diketahui, Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar lebih.