Jayapura – Pelaksatan Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun melantik Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua, Aula Papua Youth Creative Hub , Kota Jayapura, Senin (27/3/2023).
“Saya perlu mengingatkan kepada direksi dan komisaris PT. Irian Bhakti Papua (Perseroda) bahwa Perubahan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroda maka harus ada penyesuaian-penyesuaian dari perusahaan daerah menjadi Perseroda. Perlu ada konsolidasi disemua aspek untuk mendukung usaha dan kinerja perusahaan. Dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan PT.Irian Bhakti Papua (Perseroda) akan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan lainnya,” jelasnya.
Dikatakan, kepentingan pengambilalihan saham divestasi PT.Freeport Indonesia sesuai perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tanggal 12 Januari 2018.
“Para pengurus PT. Papua Divestasi Mandiri perlu memahami bahwa porsi BUMD Papua telah terlebih dahulu dilaksanakan oleh konsorsium BUMN, sehingga Ketika PT. Papua Divestasi Mandiri terbentuk maka tugas yang harus dilaksanakan oleh Bapak/Ibu Direksi dan Komisaris PT. Papua Divestasi Mandiri adalah melakukan pembelian saham dari konsorsium BUMN tersebut. Untuk itu, selaku pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, kami telah berkomitmen untuk membentuk Tim kolaborasi untuk membantu Direksi dan Komisaris, dalam rangka pembelian saham pada konsorsium BUMN serta perjanjian-perjanjian yang harus disiapkan untuk dibicarakan dengan konsorsium BUMN,” ujarnya.
Dia mengharapkan Kerjasama kita semua, terutama Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika serta konsorsium BUMN dan Bapak/Ibu yang telah dilantik hari ini sebagai pengurus PT. Papua Divestasi Mandiri untuk bekerja dalam rangka merealisasikan kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia sesuai porsi yang telah ditentukan oleh Pemerintah sehingga dapat mendatangkan kemanfaatan bagi Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika serta masyarakat dalam rangka pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Ridwsan menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi ProvinsiPapua, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan PemerintahNomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, maka Pemerintah Provinsi Papua mempunyai tugas menyiapkan sejumlah regulasi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 yang harus di impelementasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, telah diamanatkan membentuk Komisi Hukum Ad Hoc, yang bertugas membantu pemerintah daerah terkait pembentukan hukum.
Oleh karena itu, anggota komisi hukum Ad Hoc yang baru saja dikukuhkan akan bersama-sama membantu Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan MRP dalam rangka pembentukan RancanganPeraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus sesuai keilmuan saudara sehingga dapat menghasilkan regulasi yang implementatif serta dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.
Acara pelantikan Direksi dan komisaris PT. Irian Bhakti Papua (Perseroda), Direksi dan Komisaris PT. Papua Divestasi Mandiri dan Pengukuhan anggota KomisiHukum Ad Hoc Periode Tahun 2023-2026 turut diharidiri para Asisten I Sekda Papua dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.