Jayapura – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua secara resmi memberikan izin bagi penyelenggara kegiatan usaha jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) di wilayah perbatasan Sota Merauke, Papua Selatan.
Pemberian izin tersebut secara simbolis dilakukan dengan menyerahkan sertifikat perizinan kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei Sota Merauke pada 20 Mare 2023 lalu di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua, Thomy Andryas menyerahkan sertifikat perizinan secara langsung kepada Ahmad Hidayat selaku Direktur BUMK Ni Kanjeraei.
Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala PLBN Sota, Kepala Kepolisian Sektor Sota, Perwakilan Distrik Sota, Perwakilan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 511/DY, serta Perwakilan Komando Rayon Militer 1707-16/Sota.
Ni Luh Puspa selaku Kepala PLBN Sota menyampaikan apresiasi atas upaya dan inisiatif yang dilakukan Bank Indonesia.
Dia meyakini transaksi ekonomi di kawasan perbatasan Sota akan bertumbuh seiring dengan kehadiran BUMK Ni Kanjeraei sebagai lembaga berizin yang memfasilitasi penukaran mata uang Kina oleh warga Papua Nugini ke mata uang Rupiah dan sebaliknya.
Senada dengan Puspa, Thomy menegaskan bahwa pemberian izin tersebut merupakan wujud komitmen Bank Indonesia terhadap amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang terkait kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di kawasan perbatasan Sota Merauke.
‘’BUMK Ni Kanjeraei merupakan Penyelenggara Jual Beli UKA pertama di kawasan perbatasan Sota Merauke yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia,’’ jelas Thomy dalam siaran pers, Jumat (24/3/2023).
Pasca pemberian izin tersebut, kata Thomy, kehadiran BUMK Ni Kanjerai diharapkan mampu mendorong geliat perdagangan di kawasan perbatasan Sota Merauke yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.