Biak Numfor – Perusahaan Listrik Negara (PLN) UIP Maluku dan Papua bersama UIW Papua dan Papua Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor terkait koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Kami tentunya menyambut baik kerjasama yang dilaksanakan ini, bahkan sebetulnya kerjasama ini telah terjalin bertahun-tahun. Artinya tentunya sinergi dan kolaborasi ini diperlukan karena bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Paulin Numberi usai penandatanganan, Kamis (16/3/2023) lalu.
Dia mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan dapat membantu memberikan pendapat serta pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada PLN dalam melaksanakan proses bisnisnya yang ada di wilayah Biak.
“Besar harapan kami bahwa dalam pelaksanaan tugas nantinya, baik data, dokumen, informasi apapun terkait masalah yang dihadapi, dapat diberikan secara keseluruhan,’’ ucapnya.
‘’PLN sebagai perusahaan BUMN yang memberikan pelayanan listrik, kami selaku lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas di bawah pemerintahan juga siap membantu. Kiranya Tuhan memberkati atas segala usaha kita, khususnya dalam membangun ketenagalistrikan yang ada di Biak,” sambung Paulin.
Dia menyebutkan, dalam perjanjian juga dijelaskan secara rinci mekanisme pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PLN.
“Kerja sama ini pastinya akan memberikan banyak manfaat khususnya kepada PLN karena proses bisnis yang dijalankan merupakan wilayah layanan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PLN UIW P2B, Muchammad Meiryandi mengapresiasi hubungan antara PLN dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Diakuinya, dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, tentunya banyak permasalahan yang saling bersinggungan, yang berpotensi menimbulkan konflik antara PLN dan masyarakat.
Meriyandi mengatakan, perjanjian kerjasama yang terjalin antara PLN dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor tentunya dengan semangat untuk membangun negeri.
‘’Kami harapkan kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, tetapi akan ditindaklanjuti dengan baik kegiatan pendampingan hukum maupun sosialisasi yang dapat diberikan ke seluruh pegawai PLN, terutama yang berada di Biak ini. Semoga kolaborasi ini semakin lancar,” kata Muchammad dalam siaran pers, Minggu (19/3/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua, Tedhy Widodo beserta jajaran dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Manager PT PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Papua, Nove Ardianto, Manager Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Provinsi Papua, Simon S. Rumbino.
Lalu, Manager Unit Pelaksana Pembangkitan Papua dan Papua Barat (UPK P2B), Kurniawan beserta jajaran. Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilanjutkan dengan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua.