Jayapura— Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum.
Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon. Demikian putusan yang dibacakan hakim tunggal Zaka Tallapaty, SH, Kamis (16/03/2023) dalam sidang putusan praperadilan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air digelar di Pengadilam Negeri Kelas I A, Jayapura.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Suatu perkara telah mulai diperiksa” tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur, ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan,” jelas Hakim.
Diketahui, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih.