Jayapura – BPJS Kesehatan Cabang Jayapura membawahi 9 Kabupaten/Kota, tujuh diantaranya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan di atas 95 persen warganya telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketujuh daerah tersebut yakni, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Mimika, Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Puncak Jaya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase mengapresiasi terwujudnya UHC di Kabupaten/Kota wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jayapura.
Dia berterima kasih dengan terlaksananya amanat untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Deny berharap, dengan adanya Program JKN akan semakin memudahkan masyarakat dalam merasakan jaminan kesehatan sehingga tidak ada lagi keluhan mengenai kesulitan masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan, cukup dengan membawa identitas diri yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat sudah dapat terlayani di fasilitas kesehatan.
Hingga Maret 2023 cakupan penduduk wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura mencapai 1.244.666 jiwa atau 99,87 persen dari total penduduk 1.246.239 jiwa. Dengan capaian diatas 95 persen atau lebih penduduk dijamin oleh pemerintah Kabupaten/ Kota melalui program JKN.
Capaian tersebut, kata Deny, telah berjalan sejak tahun 2018 sampai saat ini. Sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah akan dilaksanakan pemberian penghargaan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2023 di Jakarta.
“Seiring dengan telah tercapainya UHC di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, BPJS Kesehatan akan terus memberikan pelayanan optimal bagi peserta sebagai bentuk- upaya transformasi mutu layanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun lanjutan,’’ ujarnya.
Untuk itu telah dilakukan sejumlah inovasi, termasuk layanan berbasis digital yaitu antrean Online dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN, display informasi ketersediaan tempat tidur, display jadwal Operasi, telemedicine, dan simplifikasi alur pada layanan tertentu.
‘’Upaya transformasi mutu layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepuasan peserta terhadap pelayanan di fasilitas Kesehatan,”kata Deny.
Deni menyampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan saluran BPJS Kesehatan Care Center 165 sebagai media informasi dan penanganan keluhan. BPJS Kesehatan juga terus memperluas kanal pendaftaran dan administrasi kepesertaan baik dengan tatap muka maupun tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatssapp (PANDAWA) 08118165165.
Peserta juga dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN dengan berbagai fitur yang mempermudah peserta mengakses layanan secara mandiri. Saat ini juga peserta dapat menggunakan KTP Elektronik/NIK untuk mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Berharap dengan semakin memperkuat sinergi dan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan dan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat maka langkah UHC ini juga dapat diikuti oleh kabupaten lain di bawah wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura,’’ ucapnya. (Zul)