Jayapura, Kini terjawab sudah pertanyaan masyarakat Mimika selama ini. Tiga mantan kepala dinas (Kadis) pada pemerintah kabupaten (pemkab) Mimikalah yang melaporkan dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helycopter ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Ketiga nama tersebut diantaranya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Jeni O Usmany, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Ida Wahyuni S. STP, dan Mantan Kepala BPKAD Mimika Jania Basir.
Jeni Usmani dan Ida Wahyuni melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada atasannya dalam hal ini Johannes Rettob ke Kejati Papua. Hal itu tertuang dalam bukti pelaporan di Kejaksaan Tinggi Papua yang kini beredar luas di laman WA warga Mimika.
Menanggapi hal itu, mm Prof. Hieronimus Taime sangat menyayangkan sikap para ASN yang terang-terangan menjatuhkan atasannya.
” Ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Kabupaten Mimika tidak dalam keadaan baik-baik saja,” ungkap Hiro kepada media, Jumat malam, (10/3/2023).
Menurutnya, kasus di Mimika dimana ada ASN yang melaporkan dugaan pelanggaran keuangan APBD/P Mimika dengan terlapor Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, S. Sos, MM ke Polda Papua, Kejaksaan Negeri Mimika maupun Kejaksaan Tinggi Papua pada dasarnya telah melanggar kode etik ASN, Etika Pemerintahan, patut diduga sebagai upaya menjatuhkan. Apalagi jika kasus tersebut sarat kepentingan dan tendensius.
“ASN sendiri yang melaporkan pimpinannya maka patut diproses hukum, berupa tindakan indisipliner ASN, baik proses penurunan pangkat ataupun pemecatan dari ASN, ” sambungnya.
Sekedar diketahui, selama ini Ida Wahyuni selalu membantah jika dirinya yang melapor Plt Bupati Mimika ke Kejati Papua. Namun kini fakta jika Ida ada pelapor beredar luas dilaman WA.