Jayapura – Meski sudah ada tiga provinsi baru di Tanah Papua, akan tetapi PT Freeport Indonesia masih tetap harus membayar pajak kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Hal itu ditegaskan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE kepada sejumlah awak media di Ruang VIP Kantor DPR Papua, belum lama ini.
Apalagi lanjut Jhony Banua Rouw, pajak ataupun bagi hasil itu, belum ada peraturan daerah (Perda) yang baru, tetapi masih menggunakan Perda Provinsi Papua yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011.
“Dalam pembicaraan kami dengan perwakilan Freeport, saya mengajak membicarakan masalah bagi hasil, royalti atau pajak air permukaan dan lainnya. Sampai saat ini, saya sampaikan kepada mereka bahwa dasar untuk menagih atau memungut pajak itu adalah dasarnya Perda Papua. Oleh sebab itu, selama perda itu masih berlaku, maka harusnya diberikan kepada Provinsi Papua yang punya perda. Selama yang lain belum ada, tidak boleh ada pungutan,” tandas Jhony.
“Karena semua masih ke Papua, maka nanti Papua yang akan membicarakan dengan provinsi yang bersangkutan, apakah itu ada sharing dan lainnya. Itu domainnya pemerintah dengan pemerintah. Freport punya kewajiban membayar kepada Pemprov Papua, karena pungutannya menggunakan perda itu,” timpalnya.
Selain itu dijelaskan, dalam pertemuan dengan perwakilan PT Freeport Indonesia, juga dibahas soal pembagian hasil seperti diketahui saham Freeport sudah 51 persen milik Indonesia, dimana ada 10 persen untuk Papua.
“Didalam prosentase itu, berlaku untuk Provinsi Papua yang bertindak untuk 29 kabupaten/kota. Itu juga harus kita bicarakan sejauhmana? Untuk itu, saya akan minta pihak eksekutif untuk mempresentasekan keapda DPR Papua, ini perusahaan yang sudah selesai sekian tahun lalu? Namun saat ini didalam APBD kita di tahun lalu, kami belum melihat deviden atau penerimaan dari perusahaan itu dari pembagian hasil saham Freeport,” ungkap Politisi NasDem itu.
Untuk itu, ia menambahkan, jika DPR Papua akan segera mengundang eksekutif untuk menanyakan perusahaan tersebut. Sebab, jika tidak mengambil dana dari saham Freeport itu, maka uang tersebut akan tetap berada di PT Inalum.
“Yang rugi kita pemerintah daerah. Ya, kenapa uang itu tinggal di Inalum? yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Pemprov Papua untuk membantu rakyat kita dalam pembangunan dan pemberdayaan ekonomi bagi OAP dan bisa dipakai membantu pelayanan kesehatan masyarakat yang hari ini kekurangan anggaran,” cetusnya.
Pasalnya, Jhony Banua Rouw menilai jika Pemprov Papua kurang proaktif menyelesaikan perusahaan yang mengelola saham Freeport tersebut, sehingga dalam waktu dekat DPR Papua akan mengundang eksekutif untuk menanyakan hal tersebut. (Tiara)