Jayapura – Sidang gugatan penyalahgunaan wewenang yang diajukan oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara, terhadap mantan Bupati Kabupaten Tolikara sebagai tergugat di PTUN Jayapura, kembali digelar pada, pada Selasa, 28 Februari 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dalam sidang kali ini pihak penggugat menghadirkan 3 orang saksi, diantaranya yakni saksi bernama, Yan Wenda, SSos selaku anggota DPRD Kabupaten Tolikara, saksi Tier Bembok, selaku mantan sekretaris di Distrik Kanggime., dan saksi Morab Wanimbo, selaku kepala suku di Kampung Nowabu.
Saksi Yan Wenda yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Tolikara, dalam keterangannya mengungkapkan, jika penetapan SK Kepala Kampung di Kabupaten Tolikara oleh pihak tergugat dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, pada proses pelantikan terhadap para Kepala Kampung baru oleh tergugat, pada bulan Oktober lalu, ada banyak kejanggalan.
“Pertama pelantikan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2022 tepatnya pukul 24.00, itupun tanpa melibatkan pihak lain, seperti pihak legislatif, maupun unsur Forkopimda yang di Kabupaten Tolikara,”ungkap Yan Wenda.
Selain itu juga lanjut Yan Wonda, sebelumnya tidak ada pemilihan kepala kampung di Tolikara, namun tiba tiba ada proses pelantikan.
“Kejanggalan lain yang kami lihat, bahwa saat pelantikan, yang hadir hanya 7 kepala kampung baru, tapi di SK NO 88 tahun 2022, nama dari ke 7 ( Tuju) Kepala Kampung tersebut tidak tertera di SK,” bebernya.
Bahkan kata Yan Wenda, dari seluruh Kepala Kampung yang tertera didalam SK mantan Bupati itu, ada banyak kepala kampung yang penempatannya tidak sesuai dengan tempat tinggal atau domisli yang bersangkutan.
“Seperti salah satu contoh, Kepala Kampung Wanimbo, bukan orang Wanimbo tetapi yang bersangkutan dari Kampung Boyage. Serta di Kampung lain yang penempatannya tidak sesuai dengan domisili dari Kepala Kampung yang ada. Jadi, jika SK ini tetap diberlakukan, maka akan terjadi konflik, horizontal yang cukup besar di Kabupaten Tolikara,” tegas Yan Wenda.
Sementara itu menurut keterangan saksi Tier Bembok, selaku mantan sekretaris di Distrik Kanggime menyampaikan sejak tahun 2018 tidak ada pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Tolikara, khususnya di Distrik Kanggime.
Dijelaskan, bahwa sebelum proses pelantikan terhadap Kepala Kampung baru oleh pihak tergugat, pihaknya malah tidak pernah mendapatkan surat edaran, terkait rencana pelantikan itu.
“Ini sekarang saya sudah tidak menjabat, sebagai sekretaris di Distrik Kanggime, tapi saya sebagai staf biasa. Selama saya menjabat sebagai Sekretaris tidak pernah mengadakan pemilihan Kepala Kampung baru, apalagi edaran terkait pelantikan Kepala Kampung,” ungkapnya.
Sementara menurut saksi Morab Wanimbo, selaku kepala suku di Kampung Nowabu menjelaskan bahwa di Kampung Wonabu, kepala kampung memang masih dijabat oleh Kepala Kampung lama.
Hanya saja, ketika mendengar informasi bahwa kepala Kampung yang baru bukan dari Kampung Wonabu, ia pun mengaku menyesali sikap tegugat yang lebih memilih warga lain yang akan memimpin Kampung Wonabu.
“Sesuai informasi bahwa Kepala kampung baru di Kampung saya (Nowabu) orangnya dari Kampung Goyabe ini yang dipersoalkan karena bukan orang Nowabu, padahal ada banyak intelektual di Kampung Nowabu, tetapi justru tergugat memilih orang Goyabe memimpin Kampung Nowabu. Ini yang menurut kami ada unsur politik pada penunjukan Kepala Kampung oleh pihak tergugat,” ujar Saksi Morab Wanimbo.
Menanggapi keterangan saksi Kuasa Hukum penggugat, Thomas Pembwain, S. H., M. H, menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh para saksi di persidangan sesuai dengan dalil gugatan penggugat, dimana tergugat telah menyalahi aturan yaitu UU Desa, dalam hal prosedur pemilihan Kepala Kampung hingga pada porses pelantikan.
Untuk itu, sebagai kuasa hukum, Thomas berharap dengan adanya keterangan Saksi ini dapat menjadi pertimbangan Ketua Majelis. “Kami harap agar Majelis Hakim dapat jelih melihat kasus ini, sebab dari ketiga saksi yang kami hadirkan semuanya menerangkan jika di Kabupaten Tolikara tidak ada pemilihan Kepala Kampung, tetapi ada proses pelantikan, itupun proses pelantikan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandas Thomas.
Sekedar diketahui, dari hasil pantauan Pasific Pos di lapangan, dalam sidang gugatan penyalahgunaan wewenang dipimpin oleh Hakim Ketua Yusuf Klemen. SH, didampingi hakim anggota yakni Doni Poja, SH dan Muhammad A. Bimasakti, SH, yang berlangsung diruang sidang PTUN Waena Jayapura. (Tiara).