Wamena – Mediasi penyelesaian kasus kerusuhan Wamena pada tanggal 23 Februari lalu yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 23 orang luka luka berjalan lancar dan aman.
Pada kesempatan mediasi ini masyarakat menuntut denda adat sebesar 5 Milyar perorang untuk korban meninggal dan 1 milyar untuk korban luka luka perorangnya.
Proses mediasi ini dihadiri kurang lebih 3.000 orang yang memadati lapangan Pendidikan Wamena kabupaten Jayawijaya propinsi Papua Pegunungan, Selasa (28/02/2023) siang. Dan mediasi ini dipimpin oleh Ketua Asosiasi Bupati Sepegunungan, Didimus Yahuli.
Dalam sambutannya Didimus Yahuli yang juga adalah Bupati Yahukimo mengatakan bahwa hendaknya tokoh tokoh yang datang hari ini harus bisa mengambil keputusan dan bijak dalam mengambil keputusan.
“Saya akan memandu acara mediasi ini secara singkat dan karena waktu yang singkat ini. Dan kami juga akan mendengarkan aspirasi dari keluarga korban yang akan kita rundingkan nantinya,’ ujarnya.
Pada kesempatan ini Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo SH. MH menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang hadir disini bisa datang dengan tertib dan damai untuk melakukan mediasi pada hari ini.
“Saya juga turut berduka cita sebesar besarnya terhadap korban kerusuhan pada tangga 23 Februari 2023, dan mari kita berdoa sama sama untuk mendoakan para almarhum,” ujar penjabat gubernur.
Pada kesempatan yang sama kwtua DPR kabupaten Nduga Namatus Gwjangge mengatakan bahwa masalah ini akan diselesaikan melalui dua jalur. Yaitu jalur hukum dan jalur adat.
“Jadi saya harap kepada keluarga korban atau masyarakat sekalian dapat dipahami bersama. Karena saya yakin para pimpinan kita semua sudah mempersiapkan segala sesuatu dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah dan buka untuk mencari masalah tambahan,” ujar Namatus Gwjangge.
Pada kesempatan pada keluarga korban menyampaikan tuntutannya, maka mereka menuntut denda atau ganti rugi untuk korban yang meninggal sejumlah 5 Milyar/kepala dan 1 Milyar/ kepala untuk yang luka luka. Dan juga meminta agar para pelaku penembakan diproses secara hukum.
Diakhir pernyataan tuntutan keluarga korban membacakan pernyataan sikap. Yang isinya pertama meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI agar Kapolres Jayawijaya dan Danyon 756 untuk dicopot dari jabatan dan diperiksa dengan ketat.
Kedua, Kami meminta kepada Kapolri untuk memproses anggota Brimob yang bertugas di lapangan pada saat kejadian.
Ketiga, meminta kepada Kapolri dan panglima TNI agar Kapolres Jayawijaya dan Danyon 756/Wms untuk diproses hukum karena tidak dapat membina anggota sehingga anggota melakukan penembakan kepada masyarakat sipil.
Usai mendengarkan dan menerima pernyataan sikap, Didimus Yahuli selaku ketua Asosiasi Bupati Sepegunungan mengatakan, bahwa semua aspirasi sudah kita terima dan proses hukum sedang berjalan dan siapa pun akan diadili jadi kita harus menunggu.
“Saya rasa cukup sampai dengan disini mediasi hari ini, setelah ini kita akan berembuk untuk membahas permintaan dari setiap perwakilan daerah yang sudah menyampaikan aspirasinya pada hari ini. Penyelesaian masalah akan di selesaikan secara budaya dan hukum yang berlaku dan proses budaya dapat selesaikan dengan dibantu oleh para bupati sesuai dengan tuntutan keluarga,” ujarnya.
Ditegaskannya pula proses hukum akan tetap berjalan dan kepada masyarakat harus mengikuti proses hukum dan proses hukum tersebut akan dikawal oleh para Bupati Sepegunungan.