Sentani – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura mengingatkan agar tidak membuang limbah medis seperti jarum suntik habis pakai yang digunakan itu secara sembarangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri. Ia juga mengingatkan kepada siapapun baik tenaga medis maupun non medis agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku terkait penanganan limbah medis.
“Sepanjang kami tahu untuk limbah medis itu ditangani secara khusus, ada incinerator baik itu di Puskesmas maupun rumah sakit dan kita hanya melakukan pengawasan penanganan. Sehingga apabila ada hal-hal yang keluar daripada mekanisme itu menjadi komitmen. Karena semuanya harus ikut aturan dalam membuang limbah apapun,” kata Abdul Rahman Basri, usai menghadiri pembukaan Musrenbang tingkat Distrik untuk Wilayah Pembangunan (WP) I, Rabu (22/2/2023).
“Jadi, membuang limbah apapun memang tidak boleh asal, karena selain bisa memperburuk lingkungan, tentunya juga berpotensi menyebarkan virus,” tambah pria yang akrab disapa ARB ini.
Tugas dari DLH Kabupaten Jayapura, kata ARB, terkait siapa yang membuang limbah medis sembarangan di TPS Waibhu itu pihaknya akan melakukan koordinasi dan pada prinsipnya Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan serta pengendalian dalam rangka mekanisme pengelolaan sampah atau limbah itu sesuai ketentuan.
“Nanti saya koordinasikan dengan tim kita terkait adanya informasi limbah medis tersebut. Sejauh ini instansi-instansi yang berkaitan dengan itu sudah melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam rangka pengelolaan lingkungan. Karena di instansi kita sudah punya bidang pengawasan, baik itu di lingkup rumah sakit, Puskesmas, industri dan juga di lingkup masyarakat yang melaksanakan usaha kegiatan di bidang medis,” katanya.
Sementara tugas untuk mengingatkan tenaga medis dan non medis ini, menurutnya, merupakan upaya bersama dengan tujuan agar semua pihak dapat menerapkan pola hidup yang lebih baik dan sehat.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Mari saling mengingatkan untuk melaksanakan pola hidup yang baik, khusus untuk pengelolaan limbah medis. Tentunya, harus memiliki komitmen dalam rangka upaya pengelolaan lingkungan yang baik,” tuturnya.
Menurutnya, selain memiliki beberapa sifat yang berbahaya dan berpeluang besar menyebarkan penyakit. Ada aturan yang mengatur terkait penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Yakni, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Pada pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, maka diwajibkan untuk melakukan pengelolaan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan di poin F bahwa setiap orang dilarang membuang limbah B3 maupun limbah B3 ke media lingkungan hidup.
Terkait penanganan limbah medis ini, ARB mengimbau pada seluruh pihak agar melakukan pengelolaan limbah B3 dengan wajib memenuhi standar dan persyaratan lingkungan hidup.
“Jadi, hal ini saya koordinasikan terlebih dahulu dengan tim. Kita di DLH Kabupaten Jayapura punya bidang penanganan limbah medis itu, sehingga apabila ada informasi terkait limbah medis yang dibuang sembarangan itu kita bisa menyikapinya untuk bisa ditangani, agar ini tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Karena penanganan limbah medis ini harus ditangani secara serius dalam rangka pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbaunya.
“Kami berharap semua limbah medis tidak ada yang dibuang ke media lingkungan atau TPS umum. Namun harus dikelola dengan ketentuan aturan yang berlaku, karena limbah itu berbahaya dan beracun,” harap mantan Kepala DPMK Kabupaten Jayapura tersebut diakhir wawancaranya.