Jayapura : Dengan adanya penghapusan Kebijakan atau program pelayanan Kartus Papua Sehat (KPS) bagi orang asli Papua (OAP) nampaknya mendapat sorotan dari anggota Komisi V DPR Papua, Yohanis Ronsumbre.
Menurut Ronsumbre, kehadiran KPS selama ini dinilai sangat membantu bagi masyarakat. Khususnya masyarakat lokal dalam hal ini orang asli Papua serta memberikan kemudahan bagi orang asli Papua dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik di semua sektor fasilitas kesehatan yang ada di Papua.
Mengingat program pelayanan kesehatan kepada oramg aslia Papua ini melalui Kartu Papua Sehat atau KPS yang sebelumnya menjadi program strategis Pemda provinsi Papua yang dianggarkan melalui program Urusan Bersama (UB), kini telah ditiadakan bersamaan dengan kebijakan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
“Padahal ini untuk membantu masyarakat Papua, khisisnya masyarakat yang ada di kampung – kampung. Baik di pesisir tapi juga dipinggiran kota dalam mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan layak,” kata Anis Ronsumbre dalam pesan singkatnya kepada Pasific Pos, Rabu malam, 15 Februari 2023.
Untuk itu, anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan ini mengharapkan kepada Pemda kabupaten/kota dan Distrik, terutama pemerintahan yang ada di tingkat Kelurahan dan kampung untuk mendorong dan menfasilitasi warga masyarakat agar sedapat mungkin segera memiliki NIK sebagai syarat kepengurusan kartu BPJS.
“Terutama kepada warga masyarakat yang tergolong miskin agar mereka difasilitasi untuk terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS) yang merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Yang iurannya di bayar oleh pemerintah pusat melalui APBN tapi juga pemerintah daerah melalui APBD,” jelasnya.
Untuk itu, sekali lagi legislator Papua ini mengingatkam, jika Pemda kabupaten/kota di Provinsi Papua, terutama kepada penyelenggara pemerintahan di tingkat kampung maupun kelurahan untuk segera memfasilitasi kepesertaan warga masyarakat dalam program Pemberi Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI – JK).
“Sehingga, prosedur untuk mendapatkan fasilitas layanan ini atau sebagai peserta program PBI JK, bisa langsung di koordinasikan dengan dinas sosial di kabupaten/kota setempat,” tandas Yohanis Ronsumbre. (Tiara).