Jayapura– Sekretaris Real Estate Indonesia (REI) Papua, Cliff Sentiti membeberkan sejumlah kendala yang menghambat pembangunan rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut Cliff, Pemerintah daerah belum menggunakan haknya untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan menggunakan Peraturan Daerah Izin Mendirikan Bangunan (Perda IMB).
‘’Pemda belum memanfaatkan haknya untuk memberikan kemudahan bagi pengembang dengan menggunakan Perda Retribusi IMB untuk penerbitan PBG,’’ kata Cliff melalui sambungan telepon, Sabtu (28/1/2023).
Ia menyebut, kendala tersebut menghambat investasi bagi para developer dalam membangun rumah subsidi. Selain itu, kenaikan harga material bangunan juga menjadi kendala bagi developer untuk berinvestasi.
‘’Harga material bangunan mulai merangkak sejak Covid19 pada 2020 lalu, tidak dibarengi dengan kenaikan harga rumah, sehingga sedikit menghambat pembangunan, bahkan ada yang menunda penjualan pembangunan,’’ jelasnya.
Sebelumnya, penggunaan Perda Retribusi IMB untuk penerbitan PBG tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh empat Menteri pada 25 Februari 2022 yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi /Kepala BKPM.
Adapun SEB tersebut yaitu Nomor 973/1030/SJ’ Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah melalui SEB tersebut berlaku hingga 5 Januari 2024.
Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat Undang -Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Sari)