Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Fraksi PDI – Perjuangan : APBD 2022 Dinilai Bakal Alami Penurunan Secara Signifikan

Mathea Mamoyao, SSos sebagai pelapor Fraksi PDI Perjuangan, pada Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap materi Raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2023 dan Raperdasus tentang tata cara pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), di Ruang Sidang DPR Papua, Selasa, 29 November 2022. (foto Tiara).

Jayapura : Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Papua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023, maka Fraksi PDI Perjuangan berpandangan jika pendapatan pada APBD 2022 akan mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Dimana sebelumnya APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2022 diketahui sebesar Rp 8 triliun lebih, maka di APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2023 mengalami penurunan yakni Rp. 6 triliun lebih, atau sebanyak 52,52 persen.

“Mengingat waktu yang sangat singkat dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023 ini, sehingga kami Fraksi PDI Perjuangan tidak dapat menelah satu persatu draf APBD secara utuh. Maka kami berpendapat bahwa kami percaya bahwa RAPBD 2023 sudah sesuai aturan dan kebutuhan daerah dan tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari,” kata Anggota DPR Papua, Mathea Mamoyao, SSos sebagai pelapor Fraksi PDI Perjuangan, pada Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap materi Raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2023 dan Raperdasus tentang tata cara pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), di Ruang Sidang DPR Papua, Selasa, 29 November 2022.

Apalagi ungkap Mathea, ada beberapa item yang perlu disempurnakan pada konsideren yaitu pada point Nomor 6 RAPBD 2023 belum lengkap.

“Jadi kami berpendapat perlu ditambahkan dengan ketentuan Undang Undang Otonomi Khusus Nomor 2 tahun 2021 serta pada Konsideren point 37, tentang peraturan daerah Nomor 24 tahun 2013 dan seterusnya perlu dikaji kembali. Sehubungan dengan telah diterbitnya PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020,” jelasnya.

Hanya saja kata Mathea Mamoyao, akibat dari pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB maka mengakibatkan penurunan anggaran APBD tahun anggaran 2023. Sementara disisi lain terdapat kewajiban kewajiban yang harus kita penuhi.

“Seperti penyerahan asset dan tenaga kepada daerah otonom baru. Akan tetapi tidak meninggalkan masalah baru dan atau utang daerah yang dikemudian hari akan menimbulkan masalah,”tandasnya.

Dengan adanya pembentukan DOB ini, maka Fraksi PDI Perjuangan berharap untuk tidak meninggalkan utang pada tahun anggaran 2023 terhadap pekerjaan pekerjaan fisik maupun non fisik.

“Sebagaimana sesuai pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan pada media 18 Agustus 2017 tentang pekerjaan jalan Sugapa – Enarotali, yang hingga saat ini tidak mendapat tanggapan dari pemerintah daerah,” bebernya.

Untuk itu, terhadap pekerjaan terpasang, Fraksi PDI Perjuangan meminta supaya dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran 2023, termasuk pekerjaan pekerjaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara terkait Raperda tentang tata cara pemilihan Anggota MRP, Politisi PDI Perjuangan ini pun mengungkapkan, jika mencermati kondisi Papua yang sudah terbagi dalam beberapa provinsi yakni Provinsi Papua atau provinsi induk, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan provinsi Papua Selatan, sehingga dengan demikian wilayah Provinsi Papua terdiri dadi 2 wilayat adat, yakini Tabi dan Saireri atau 8 kabupaten dan 1 kota.

Terkait dengan ini maka Fraksi PDI Perjuangan menilai, isi rancangan peraturan daerah Provinsi Papua tentang tata cara pemilihan anggota MRP perlu dikaji kembali. Mengingat pada pasal pasal tersebut harus diatur dengan kondisi kewilayaan provinsi dan hal hal teknis lain dalam pasal pasal tersebut.

Sehingga pada pasal 3 ayat 1 dan 2 perlu disempurnakan, Pasal 4 ayat 2 perlu disempurnakan, Pasal 5 ayat 6 perlu disempurnakan. Selain itu, juga perlu adanya penegasan dalam pendanaan. Dan pasal 36 perlu ditinjau kembali.

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa rancangan tersebut harus dikembalikan pada mekanisme pengusulan Perda. (Tiara).

Leave a Comment