Pasific Pos.com
Papua Barat

PLN Terima Aset Lahan Hibah Pemkab Manokwari untuk Pembangunan Daerah

General Manager PLN UIP Maluku dan Papua, Sukahar menerima hibah aset Pemkab Manokwari. (Foto : Istimewa)

Manokwari – Sebagai bentuk sinergitas antara pemerintah daerah dan PT PLN (Persero), Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan sertifikat aset lahan hibah kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku Papua guna mendukung kesiapan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Manokwari.

General Manager UIP Maluku Papua, Sukahar yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan aset lahan hibah merupakan bukti konkrit sinergi antara PLN dengan Pemerintah Daerah.

“Tentunya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati yang telah mendukung PLN melalui hibah aset tanah yang nantinya digunakan untuk pembangunan gardu induk yang berkapasitas 150kV,’’ kata Sukahar, Kamis (24/11/2022).

‘’Proyek ini berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kota Manokwari dan bersama ini kami tentunya masih berharap dukungan dari berbagai pihak untuk mendukung pembangunan kelistrikan,” sambungnya.

Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan bahwa pihaknya mewakili Pemkab Manokwari membutuhkan semua pihak dalam akselerasi pembangunan daerah ke depan sehingga penyerahan hibah lahan diharapkan akan memaksimalkan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

“Kami serahkan tanah kami, salah satunya seluas 2 hektar kepada PLN UIP Maluku Papua yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gardu Induk. Penyerahan lahan ini sudah kami sepakati bersama DPRD Manokwari, sebab kita membutuhkan tenaga listrik yang besar sebagai satu kesiapan infrastruktur kita untuk mendorong investasi bertumbuh lebih besar di Manokwari,” tutur Hermus.

Pelaksanaan hibah lahan aset Pemkab Manokwari itu disebutnya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Badan Milik Daerah Kabupaten Manokwari dan juga Peraturan Bupati Manokwari 150 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Badan Milik Daerah.

Pada kegiatan penyerahan sertifikat lahan tersebut ditandai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah tanah daerah oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou kepada General Manager PT. PLN (Persero) UIP Maluku Papua, Sukahar.

Selain PLN, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga menyerahkan hibah lahan aset kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Polres Manokwari dan GKI Pengharapan Klasis Manokwari yang dilakukan di Hotel Mansinam Manokwari pada Selasa lalu. (Red)

Leave a Comment