Jayapura – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua menggelar diskusi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua dan lembaga penyiaran di Aula Dinas Kominfo Provinsi Papua, Selasa (1/11/2022).
Diskusi yang membahas tentang penghentian siaran TV analog tersebut dihadiri Ketua KPID Papua Rusni Abaidata, Perwakilan Pemerintah daerah yang diwakili Kabid Aplikasi Informatika pada Dinas Kominfo Papua, David Tirajoh, SP dan beberapa pimpinan perwakilan dari lembaga penyiaran.
“Jadi diskusi ini dilakukan, untuk mengetahui kesiapan lembaga penyiaran dan pemerintah daerah dalam penghentian siaran tv analog tanggal 2 November 2022,”kata Ketua KPID Papua, Rusni Abaidata dalam rilisnya yang diterima harian ini, Rabu (2/11/2022).
Dikatakan, secara nasional pemerintah pusat melalui Kementrian Kominfo telah menyampaikan terkait penghentian siaran analog. Yang mana hal ini, sesuai dengan yang diamanatkat oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (UU cipta kerja) klaster penyiaran serta peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, lanjut Rusni, dalam UU cipta kerja disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya undang-undang cipta kerja.
“Dan itu sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021, yaitu dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 waktu Indonesia Barat (WIB),” sebutnya.
Sesuai data KPID Papua, kata Rusni, ada 22 Lembaga Penyiaran Televisi di Papua yang terdiri dari 21 Lembaga Penyiaran Swasta Televisi (e-penyiaran) dan 1 Lembaga Penyiaran Publik (TVRI) .
“Nah, dari 21 Lembaga Penyiaran swasta (LPS) TV di Papua 11 LPS sistem penyiaran sudah digital, 6 stasiun belum migrasi ke digital atau masih analog dan 4 LP yang simulcast. Untuk itu diharapkan kepada lembaga penyiaran yang perijinannya masih analog segera beralih ke ijin penyiaran digital,”harapnya.
Ia juga mengungkapkan, dari diskusi yang dilaksanakan selama satu hari itu, Lembaga Penyiaran telah menyatakan kesiapannya. Tapi juga masyarakat Papua telah siap menyambut siaran digital.
Sebab menurutnya, siaran digital memiliki banyak keunggulan (kelebihan) dari siaran lain. Baik itu kualitas gambarnya, suaranya dan puluhan chanel yang dapat ditonton oleh masyarakat terlebih lagi siaran digital ini dapat dinikmati secara gratis.
“Jadi nanti, apabila di rumah warga masyarakat kalau tiba-tiba siaran televisinya padam dan hanya ada gambar atau barkot mode siaran digital maka televisi itu masih televisi analog,” jelas Rusni.
Di tempat yang sama, Pemerintah Daerah diwakili oleh David Tirajoh, SP selaku Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Papua menyampaikan Pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo sampai sejauh ini telah melakukan sosialisasi ASO 2 November 2022 ini.
“Harapan pemerintah, lembaga penyiaran televisi baik TV pemerintah (TVRI) dan TV swasta harus terus mensosialisasikan penghentian siaran analog ini, sehingga masyarakat secara merata dapat beralih ke siaran digital dan masyarakat tetap dapat menikmati informasi dan hiburan yang baik,” imbau David.
Pemerintah juga, kata David berharap sinergitas yang selama ini dibangun bersama KPID dan Lembaga Penyiaran terus dijaga sehingga masyarakat di Tanah Papua tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi dan hiburan yang sehat.