Talaud – Kepolisian Resort (Polres) Talaud diminta serius tanggapi laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Kampung Dampulis Selatan.
Permintaan itu disampaikan pelapor yang juga merupakan salah satu mantan calon Kades Dampulis Selatan, Sam Batunan melalui kuasa hukumnya Yulen Gat Mamongan, S.H, M.H dalam rilisnya yang diterima harian ini, Senin (31/10/2022).
“Jadi kami minta, laporan yang sudah kami sampaikan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu Kades Dampulis Selatan inisial HS agar diseriusi oleh tim penyidik Polres Talaud,” pinta Yulen.
“Sebab dari keterangan klien saya, sudah membuat laporan sejak 21 Januari 2022. Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami berharap ada perhatian dari bapak Kapolres Talaud untuk menindaklanjuti secepatnya laporan kami demi keadilan untuk klien saya. Begitupun juga kepada pihak Kejaksaan Negri Talaud, kiranya dapat menangani persoalan ini dengan baik dan profesional,” harap Yulen menambahkan.
Lebih lanjut Yulen mengatakan, untuk mengawal kasus ini dengan baik, ia juga akan secara resmi menyurat ke Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Manado agar kasus ini mendapat perhatian serius.
“Karena hukum itu bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat dan untuk mewujudkan keadilan, maka hukum itu harus ditegakkan,” ujar Yulen.
Yulen juga mengungkapkan, telah melakukan komunikasi dengan penyidik Polres Talaud dan dari komunikasi tersebut, ia mendapatkan jawaban bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap terlapor HS serta beberapa saksi.
Yang mana, kata Yulen, pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa saksi. Namun karena tidak mempunyai biaya transportasi kapal maka para saksi tidak bisa memenuhi panggilan.
“Akan tetapi dalam penyampaianya juga, mereka (penyidik) yang akan langsung mendatangi para saksi. Jadi itu hasil komunikasi kami dengan penyidik. Hanya saja, menurut klien saya penyelidikannya dinilai sedikit terlambat. Tapi biarlah, kita percayakan saja semua kepada kepolisian semoga semuanya berjalan dengan baik dan profesional,” tutup Yulen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Talaud Iptu I Gusti Made Andre saat di hubungi via telepon seluler menyampaikan bahwa pihaknya selalu menseriusi berbagai laporan masyarakat. Hanya saja, semuanya melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dimana dalam proses penyelidikan pihaknya menemui beberapa kendala dikarenakan tempat kejadian dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses perkara itu sendiri berada di kepulauan Nanusa yang hanya bisa ditempuh menggunakan kapal laut.
“Sehingga pada saat kita keluarkan surat panggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan, terjadi keterlambatan. Begitupun dengan para saksi, mereka tidak bisa datang karena terkendala biaya transportasi makanya kita putuskan untuk langsung mendatangi tempat para saksi,” jelasnya.
Akan tetapi saat ini, kata Iptu I Gusti, pihaknya belum bisa mendatangi tempat para saksi karena dilarang berlayar oleh pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan akibat cuaca buruk yang terjadi di seluruh perairan kepulauan Talaud.
Disinggung soal tahapannya, I Gusti menyebut saat ini prosesnya sudah sampai ke Kejaksaan dan sesuai petunjuk harus segera dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas.
“Namun seperti yang saya sampaikan tadi, kita terkendala karena para saksi berada di pulau Nanusa yang hanya bisa ditempuh menggunakan kapal laut. Intinya yang saya ingin tegaskan disini bahwa prosesnya tetap berjalan dan kami akan berupaya agar prosesnya segera tuntas,”pungkas Iptu Gusti.
Diketahui, Kepala Desa terpilih Dampulis Selatan (HS) dilaporkan salah satu calon kepala desa Dampulis Selatan, Sam Batunan ke Polres Talaud pada tanggal 21 Januari 2022. HS dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah palsu pada saat mengikuti tahapan pemilihan kepala Desa Dampulis Selatan.
Kronologis kejadian berawal dari laporan Sam Batunan terkait dugaan ijazah palsu kepada panitia penyelenggara pada saat tahapan Pilkades Kampung Dampulis, namun laporan itu tidak pernah direspon panitia.
“Karena sampai pada tahapan Pilkades, saya memastikan bahwa kepala desa terpilih itu memang tidak memiliki ijazah. Saya tidak tau kalau dia ternyata memiliki ijazah melalui jalur pendidikan non formal, tapi setelah saya telusuri ijazah paketnya ternyata memiliki banyak kejanggalan,” ungkap SAM.
Bahkan dikatakan, sebelum penetapan calon ia juga kembali melaporkan hal itu kepada panitia tetapi laporannya selalu dimentahkan. Mengetahui hal itu, ia lalu membiarkan semua proses berjalan sampai pada tahapan pemungutan suara dan hasilnya HS meraih suara terbanyak.
“Nah, saat itu saya diminta untuk menandatangani berita acara. Awalnya saya menolak atau keberatan dengan administrasinya, tapi kemudian saya menandatangani berita acara tersebut karena saya tidak ingin ada perselisihan ditengah-tengah masyarakat,” katanya.
Sam menambahkan, setelah melakukan penandatanganan ia kembali menyampaikan kepada masyarakat bahwa walaupun telah menandatangi berita acara penetapan, ia akan tetap membuat laporan polisi terhadap HS.
” Akhirnya pada tanggal 21 Januari lalu, saya secara resmi melaporkan saudara HS ke Polres Talaud dan saya berharap melalui pelaporan ini akan ada keadilan bagi saya” harap Sam.