Jayapura – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua melaksanakan pendataan Regsitrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek yang telah dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Provinsi Papua, Sugiyanto mengatakan, pemerintah saat ini sedang melaksanakan reformasi perlindungan sosial, salah satu fokusnya adalah memperbaiki basis data perlindungan sosial ekonomi.
Untuk memperbaiki basis data tersebut, kata Sugiyanto, BPS dipercaya pemerintah dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk melaksanakan registrasi sosial ekonomi atau Regsosek.
‘’Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 bahwa BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem. Dengan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai data dasarnya,’’ jelas Sugiyanto, di Kantor BPS Papua, di Kota Jayapura, Senin (17/10/2022).
Ia menjelaskan bahwa Regsosek penting dilakukan yang bertujuan untuk mendapatkan data akurat terkait program perlindungan sosial.
Pemerintah, kata Sugiyanto, perlu memperoleh atau mendapatkan data Regsosek lantaran selama ini program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat sangat banyak.
‘’Ada sekitar Rp400 triliun lebih yang dikucurkan, perlu disalurkan ke masyarakat agar tepat sasaran. Karena program perlindungan sosial pemerintah sangat banyak, terdapat di beberapa kementerian dan lembaga yang masing – masing mempunyai data berbeda,’’ ucap Sugiyanto.
‘’Dengan anggaran yang cukup besar tentunya dibutuhkan data by name by address yang bisa digunakan pemerintah agar penyalurannya bisa tepat sasaran,’’ sambungnya.
Diketahui, Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan.
Sugiyanto mengatakan, data kondisi ekonomi seluruh penduduk akan membantu pelaksanaan program pemerintah sehingga berjalan efektif. (Sari)