Pasific Pos.com
Headline

Istri dan anak Lukas Enembe Tolak memberikan keterangan di KPK

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jayapura, Rabu (28/9/2022) malam.

Jayapura, – Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak untuk hadir dan memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Gubernur Lukas Enembe.

Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, Istri (Yulce Enembe) dan anaknya (Bona Enembe) dipanggil sebagai saksi hari ini, tapi istri dan anak gubernur memilih tidak hadir dan memberikan keterangan, sebab memiliki hubungan keluarga inti dengan Lukas Enembe,” kata Petrus di Kota Jayapura, Rabu (5/10/2022) malam.

Menurut ia, penolakan itu berdasarkan KUHP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor yang menjelaskan, orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami, istri, anak atau terikat pekerjaan selaku atasan, bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi.

“Ketika kami bertanya apakah istri dan anak gubernur tahu soal transferan Rp1 miliar, beliau gubernur mengaku tidak mengerti apa-apa, sebab pada 1 Mei 2020 Bona (anak gubernur) sedang berada di Australia,” ujarnya.

Terkait penolakan tersebut, ujar ia, secara resmi akan disampaikan oleh kuasa hukum langsung ke KPK. “Karena jarak Papua dan Jakarta jauh, maka kami akan siapkan semuanya dulu,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Petrus juga mempertanyakan apa alasan rekening istri dan anak gubernur di blokir, padahal statusnya hanya saksi bukan tersangka. “Mungkin akibat inilah istri dan anak gubernur enggan memberikan keterangan, apalagi soal transfer Rp1 miliar sama sekali tidak diketahui,” katanya.

Jawaban KPK

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sedianya Yulce dan Bona dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Pemerintah Provinsi Papua yang menjerat Lukas di Gedung Merah Putih KPK.

Kata Ali, keduanya tidak datang menemui penyidik tanpa memberikan alasan. “Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Ali mengingatkan, semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi Lukas bersikap kooperatif pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. KPK juga menegaskan, undang-undang melarang siapa pun mempengaruhi saksi agar tidak hadir menghadap penyidik. “Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” kata Ali.

Leave a Comment