Jayapura,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memintai keterangan 10 prajurit Batalyon Infanteri Raider 600/Modang, yang terlibat penganiayaan terhadap dua orang warga sipil terjadi di Pos Bade, Distrik Edera, Kabupaten Mappi, pada 30 Agustus 2022 lalu.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua dan Papua Barat, Frits Ramandey mengatakan pemeriksaan kembali ke-10 prajurit harus dilakukan, sebab sebelumnya mereka melakukan aksi mogok bicara.
“Komnas HAM sudah bertemu Pangdam XVII/Cenderawasih terkait masalah ini, dan Pangdam sudah berikan izin untuk kami lakukan pemeriksaan ulang,” kata Frits di Kota Jayapura, Kamis (29/9/2022).
Frits mengatakan, Komnas HAM sangat menyayangkan sikap tidak terbuka 10 prajurit, sebab bertolak belakang dengan sikap petinggi TNI yang sangat terbuka.
“Kami sangat pahami mungkin karena mereka baru sehingga belum siap memberikan keterangan kepada Komnas Ham, sehingga ada 10 anggota yang berat menyampaikan kronologi,” katanya.
Dikatakan, Komnas HAM tidak akan menyerah dalam mencari fakta dalam kasus Mappi, dengan meminta keterangan dari pimpinan (komandan) mereka.
“Soal status 18 anggota yang kini sudah menjadi tersangka itu soal lain, tetapi ada pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM sehingga harus ditanyakan kepada mereka.
“Kami sudah minta dari keterangan dari para korban, namun yang jadi soal para pelaku ini melakukan aksi mogok bicara,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan berat melibatkanoknum anggota TNI kembali terjadi di Kampung Bade, kabupaten Mappi. Dalam peristiwa ini tiga warga sipil di Mappi menjadi korban dugaan penganiayaan. Satu korban tewas dan dua lainnya kritis.