Sentani – Satuan Samapta Polres Jayapura berhasil mengamankan 3(tiga) orang yang diduga memiliki Narkotika jenis ganja di seputaran Pos 7 Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin(26/9/2022).
4 Bungkus ganja diamankan saat melakukan patroli sekitar Pukul 01.00 WIT dini hari di wilayah hukum Polres Jayapura. Patroli tersebut dipimpin KBO Sat Samapta Ipda Sriyannto A. P beserta beberapa anggota yang saat itu mendapati sekelompok masyarakat di pos 7 Sentani.
Kepada harian ini, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus, W. A Maclarimboen, S. IK., MH melalui Kasat Samapta Iptu Usryanto, S.E membenarkan telah mengamankan ketiga orang tersebut.
“Jadi saat hendak disambangi, salah satu masyarakat berusaha melarikan diri. Nah, ketika melihat gerak-gerik mencurigakan, Lantas kami langsung lakukan pemeriksaan hingga ditemukan 4 bungkus ganja,” aku pria yang akrab disapa komandan Usry.
Kasat Samapta melanjutkan, Dari penggeledahan Polisi berhasil menemukan 4 bungkus ganja dan mengamankan 3 pelaku pemilik ganja yakni JP (19), AG (27) dan SG (29).
Iptu Usry menambahkan, saat ini para pelaku sudah diamankan di polres jayapura guna pengembangan kasus.