Jayapura – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program strategis nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi salah satunya capaian penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang diwakili oleh Analis Kebijakan Provinsi Papua, Hans Yans Yakop Hamadi dalam Forum Koordinasi Pengawasan, Pemeriksaan Kepatuhan dan Tim Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Provinsi Papua pada Jumat (23/9/2022).
“Saat ini sudah ada Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan di bidang Perdata. Kejaksaan berkewajiban memberikan pendampingan dalam menegakan hak-hak negara (BUMN, BUMD atau badan hukum publik). Salah satu adalah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan menagih hak-hak negara dalam keberlangsungan Program JKN,” ujar Hans.
Hans juga berharap dengan dilakukannya kegiatan ini mendapatkan evaluasi dan saran dari seluruh stakeholder terkait dalam penyelenggaraan Program JKN.
Dalam forum tersebut dipaparkan terkait masih adanya badan usaha selisih upah dan peserta hasil padanan BPJS Ketenagakerjaan serta badan usaha yang tidak patuh iuran JKN.
Menanggapi paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Suhendra, SH menyampaikan terkait masih adanya ketidakpatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya, agar bersama-sama dapat segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Mohon jajaran Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dapat menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan setempat serta instansi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Balai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tutur Suhendra.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Budi Setiawan, SE., M.Si., menambahkan terkait perbedaan upah seharusnya memiliki kesamaan data antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pajak. Maka akan dilakukan pemadanan data BPJS Ketenagakerjaan dan Dirjen Pajak.
Budi juga menyampaikan terkait adanya kebijakan daerah salah satunya di Kabupaten Biak Numfor yakni adanya Satuan Tugas (Satgas) Kepatuhan Kepesertaan JKN dan diharapkan Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan kabupaten/kota yang lainnya dapat mengadaptasi di wilayah kerja masing-masing.
Forum Koordinasi Pengawasan, Pemeriksaan Kepatuhan dan Tim Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Provinsi Papua ini juga dihadiri oleh Asosiaisi Pengusahan Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan komitmen bersama implementasi Program JKN di Provinsi Papua oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Se wilayah Provinsi Papua. (Red)