Jayapura : Dalam waktu dekat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bakal mengantarkan tiga aspirasi rakyat Papua kepada Pemerintah Pusat (Pempus).
Untuk diketahui, aspirasi rakyat Papua yang akan diantar ke Pempus antara lain, aspirasi Kasus Mutulasi Timika, aspirasi Kasus Mappi dan aspirasi Save Lukas Enembe
Hal itu telah dijadwalkan dalam rapat Bamus DPR Papua yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH, MH didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoarduz Kaise, SS dan dihadiri sejumlah Anggota Bamus DPR Papua, Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE, MSi yang berlangsung di Ruang Banggar DPR Papua, Rabu 21 September 2022.
“Iya tadi kami sudah putuskan dalam Bamus, besok atau lusa, Tim DPRP akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan asapirasi rakyat Papua yang telah disampaikan kepada kami di DPRP,” kata Wakil Ketua I DPR Papua DR.Yunus Wonda, SH,MH, usai rapat Bamus, Rabu 21 September 2022.
Kata Yunus Wonda, sebagai lembaga penampung dan penyalur aspirasi rakyat, DPR Papua tetap bekerja sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tugas kami di DPRP yakni hanya menerima dan meneruskan aspirasi rakyat kepada instansi atau lembaga negara yang berkepentingan. Jadi aspirasi yang kami terima ini akan di teruskan tanpa kami mengintervensi sedikitpun aspirasi yang telah disampaikan,”jelasnya.
Selain itu lanjut Politisi Partai Demokrat ini, DPR Papua juga akan mengantarkan aspirasi ke Pempus, khusus untuk Kasus Mutilasi Timika dan Kasus Penganiayaan Mappi.
Untuk itu Yunus Wonda menambahkan, jika dalam rapat Bamus DPR Papua itu telah memuutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) tangani kasus Mutilasi di Timika dan kasus Mappi serta aspirasi Save Lukas Enembe.
“Jadi, pansus ini dibentuk terkait dengan kasus Mutilasi Timika dan Kasus Mappi, sehingga dalam rapat Bamus tadi kami sepakat membentuk Pansus untuk mempermudah proses penyelesaian kedua kasus kemanusiaan tersebut,” (Humas DPRP/Tiara).