Jayapura – PT Jasa Raharja Cabang Papua menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Mulkan mengatakan, Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat.
‘’Khususnya menghimpun dana dari masyarakat untuk dikembalikan dalam bentuk pencegahan kecelakaan dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,’’ kata Mulkan, Rabu (14/9/2022).
Selain sosialisasi, Jasa Raharja juga melakukan pemeriksaan kesehatan secara gratis di terminal Expo Waena, Kota Jayapura.
Pelayanan pemeriksaan gratis ini ditujukan untuk masyarakat Kota Jayapura, terutama para petugas, penumpang serta awak kendaraan umum yang berada di area terminal. Kegiatan ini juga melibatkan dokter serta tenaga medis dari Biddokkes Polda Papua.
Mulkan berharap, masyarakat akan lebih taat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta lebih peduli akan kesehatan dan keselamatan saat berkendara untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas jalan,
‘’Melalui bagian Operasional kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian serta kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat. Penting untuk penumpang dan awak kendaraan umum untuk memeriksa kesehatannya sebelum melanjutkan perjalanan, agar tubuh prima dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,’’ ucapnya. Red)